KPK Sosialisasikan Aturan Gratifikasi di Lingkungan Pemko Pekanbaru

KPK Sosialisasikan Aturan Gratifikasi di Lingkungan Pemko Pekanbaru
Foto bersama usai acara
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dalam upaya mencegah korupsi yang terjadi di Indonesia serta memperingati hari anti korupsi sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Bimbingan Teknis Aturan Gratifikasi dan Unit Pengendalian pencegahan Fungsional Direktorat Gratifikasi bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pembukaan yang sudah dilaksanakan pada waktu yang lalu bersama wakil ketua KPK, bupati, walikota se-Provinsi Riau sudah membuka kegiatan ini yang sama," kata Plt Wali kota Pekanbaru, H Edwar Sanger, Kamis, 8 Desember 2016.
 
Ia menegaskan melalui kegiatan yang digelar KPK bersama Pemko Pekanbaru ini memantapkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam upaya mencegah gratifikasi.
 
"Selain juga menjadi ajang silaturrahim, tentu nantinya akan dapat memberikan pengetahuan mengenai gratifikasi, dan kami sebagai Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih pada rekan-rekan dari KPK yang berkenan bekerja sama dan memberikan arahan mengenai gratifikasi ini, khususnya untuk eselon III di lingkungan Pemerintah Pekanbaru,” terangnya.
 
Edward Sanger berharap agar para peserta yang hadir, yang mengikuti kegiatan ini agar dapat mengambil ilmunya. 
 
"Ilmu yang dapat diterapkan didalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari pada masa akan datang, dengan adanya sosialisasi ini muda mudahan akan dapat merubah pola pikir kita dari tidak tahu menjadi tahu," ulasnya.
 
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Widyanto Eko Nugroho menambahkan ada beberapa langkah yang diambil KPK dalam program pengendalian gratifikasi yang sedang dijalankan. 
 
“Kita mencoba meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali serta mempermudah proses pelaporan atas penerimaan gratifikasi," ujarnya.
 
Ia menjelaskan dalam undang-undang tindak korupsi gratifikasi bisa dikategorikan juga penyuapan. "Jika kita memberi dan pemerasan, meminta bahkan perbuatan meminta bisa dikategorikan sebagai pemerasan," tegas Widyanto.
 
Widyanto berharap melalui kegiatan ini menjadi  bagian dari kepedulian dan simpatik pemerintah dalam hal pencegahan korupsi. “Kami hadir disini untuk pencegahan bukan mengobat," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index