Konflik Penggunaan Jaring Batu

Polisi Tetapkan BK dan ABD Jadi Tersangka, 2 Pelaku Pembakaran Diburu

Polisi Tetapkan BK dan ABD Jadi Tersangka, 2 Pelaku Pembakaran Diburu
Kapal yang dibakar
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Usai melakukan penyelidikan, Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan 2 nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat kabupaten Kepulauan Meranti, BK dan ABD sebagai tersangka.
 
Sementara, terkait pengrusakan dan pembakaran kapal nelayan Meranti yang diduga dilakukan oknum nelayan rawai Desa Muntai kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis, Polisi masih memburu pelaku.
 
"Kalau untuk penangkapan ikan udah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang. 2 nelayan mereka kita kenakan undang-undang perikanan. Tapi untuk pelaku pembakaran kita tetap proses hukum dan saat ini masih lidik pelakunya,"ungkap Kapolres AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Polair AKP Yudhi Pranata, Jum'at, 9 Desember 2016.
 
Dikatakan Yudhi, kedua tersangka itu saat menangkap ikan memang mempunyai SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), namun wilayah tangkapnya di Meranti. "Jadi yang kita proses untuk wilayah tangkapnya,"imbuhnya.
 
Saat ini kedua nelayan jaring batu asal kabupaten Kepulauan Meranti ditahan di Mapolres Bengkalis. 
 
Sebelumnya, Kapal nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat kabupaten Kepulauan Meranti KM Gunung Lima dibakar oleh nelayan Rawai desa Muntai kecamatan Bantan Bengkalis, Rabu 7 Desember petang kemarin.
 
Pembakaran terhadap kapal nelayan jaring batu itu, dampak dari konflik nelayan jaring batu dengan nelayan rawai Muntai. Nelayan rawai Muntai tidak terima wilayah pesisir pantai mereka dimasuki nelayan jaring batu. (R14/Boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index