Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencuri Mobil PT ATS Tualang

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencuri Mobil PT ATS Tualang
Kedua pelaku saat diamankan polisi
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Unit Reskrim Polsek Tualang Resor Siak dibantu tim Intelmob Polda Riau, berhasil mengamankan AN (34) dan MHS (34), pelaku pencurian mobil pada Senin lalu.
 
Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian 1 unit mobil Mitsubishi Triton Dauble Kabin Nopol BM 9722 TB milik PT Andalan Trans Sumatera Sub Kontraktor PT IKPP yang berada di Work Shop PT ATN, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
 
"Tersangka AA dibekuk saat berada di kediamannya di Jalan Fajar ujung, Gang Paweh, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Sedangkan rekannya, MHS ditangkap di Jalan Lili tepatnya di Wisma Widayu kamar 05 Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, semalam.
 
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah dompet, 2 handphone merek Sony dan Samsung serta uang Rp3 juta rupiah.
 
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mako Sat Brimobda Riau untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Tualang guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya," ujarnya.
 
Dikatakan Guntur, hasil interogasi yang dilakukan petugas, kedua tersangka mengakui jika mobil Mitsubishi Triton Dauble Kabin Nopol BM 9722 TB yang mereka curi telah dijual ke wilayah Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
 
"Tim masih melakukan pengejaran ke wilayah Bukit Tinggi tehadap pelaku penadah berikut barang bukti mobil curian tersebut. Akibat peristiwa itu, PT ATS mengalami kerugian mencapai Rp200 juta," tukas Guntur. (R02/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index