TEGAS... XP Game Center Ditutup

TEGAS... XP Game Center Ditutup
XP Game Center
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Nama XP Game Center Tak Boleh digunakan lagi. Kini, Izin asli yang dimiliki XP Game Centre kini berada di tangan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru. 
 
Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil SAg MAg MSi menyebut pihaknya akan menyambangi lokasi gelanggang permainan (gelper) ini di Jalan Sudirman. Selasa, 13 Desember 2016, kemarin ternyata pengelola yang datang ke BPTPM untuk mengantar izin yang sebelumnya dimiliki. 
 
"Izin aslinya diantar kemarin, mereka datang di panggil," katanya, Rabu, 14 Desember 2016.
 
BPTPM Kota Pekanbaru kini memang mengambil langkah tegas. Izin XP Game Center dicabut dan gelper di Jalan Sudirman itu akan segera ditutup. Langkah ini sekaligus pemenuhan janji atas komitmen terhadap pelanggar peraturan daerah (perda).
 
Pencabutan izin dilakukan setelah BPTPM menerima rekomendasi dari Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pekanbaru. Rekomendasi dari Badan Pol PP Kota Pekanbaru menyebut kan telah terjadi pelanggaran penggunaan izin oleh XP game center di Jalan Sudirman.
 
Jamil menyebut dengan pencabutan izin ini, nama XP Game center kini tak lagi bisa digunakan. "Intinya mereka tidak boleh memakai nama itu lagi, tidak boleh buka lagi, mereka kita tutup," imbuhnya. 
 
Sebelumnya, Dodi Saputra (DS) manager XP GameCenter sudah divonis bersalah. Ia terbukti melanggar peraturan daerah nomor 3/2000. Ia dijatuhi denda Rp4 juta dan barang bukti terkait dirinya sebesar Rp21 juta disita. 
 
Kepastian ini didapat dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang ia jalani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Yuli Handayani MH.
 
DS menjadi tersangka setelah gelper tempatnya bekerja diduga melanggar perda nomor 3/2000 tentang operasional tempat hiburan umum. Diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, lokasi ini diduga beroperasi melebihi waktu yang diperbolehkan.
 
Penanganan terhadap gelper ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, Selasa 1 November 2016 malam lalu. Dari penggrebekan, diamankan barang bukti uang tunai Rp16 juta, koin, voucer dan sejumlah dokumen terkait perizinan usaha.
 
Meski izin asli sudah ditangan BPT-PM, penutupan lokasi masih jadi tanda tanya. Jamil beralasan penutupan akan dikordinasikan bersama Pol PP Kota Pekanbaru. "Itu nanti kita kordinasi dengan Satpol PP," pungkasnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index