Polsek Rangsang Amankan 34 Ton Kayu di Perairan Pinang Masak

Polsek Rangsang Amankan 34 Ton Kayu di Perairan Pinang Masak
Barang bukti yang diamankan Polisi
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Polisi Sektor (Polsek) Rangsang berhasil mengamankan sebanyak 34 ton kayu di Perairan Pinang Masak, Desa Topang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu, 14 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 WIB.
 
Pengamanan kayu ini dilakukan oleh Polsek Rangsang yang berawal dari penangkapan terhadap 1 unit Kapal Motor tanpa nama yang diawaki oleh SA (Kapten kapal) dan RU Alias L (selaku ABK kapal) yang diketahui sedang menarik kayu di perairan Pinang Masak, Desa Topang, Kecamatan Rangsang.
 
Selanjutnya, dari hasil keterangan terhadap SA, diketahui kayu berasal dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebingtinggi Timur dan akan dibawa ke Tanjung Balai, Kepulauan Riau dan akan diserahkan kepada JA selaku pemilik Kayu.
 
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (satu) Unit Kapal Motor tanpa nama, kayu Meranti dalam posisi dirakit sebanyak 3 (Tiga) rakit dengan jumlah keseluruhan sekitar lebih kurang 34 Ton.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kapolsek Rangsang IPDA B Purba, kepada wartawan, membebarkan adanya penangkapan terrsebut.
 
"Untuk sementara barang bukti diamankan di pelabuhan Tanjung Samak guna penyidikan lebih lanjut," katanya. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index