INGAT YA... Usaha Beromzet di Atas Rp800 Ribu Dilarang Gunakan Elpiji Subsisi

INGAT YA... Usaha Beromzet di Atas Rp800 Ribu Dilarang Gunakan Elpiji Subsisi
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Usaha dengan omzet di atas Rp800 ribu, dilarang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram (kg). 
 
Pasalnya, elpiji tabung melon tersebut hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan usaha beromzet di bawah Rp800 ribu per bulan.
 
"Sesuai aturan usaha bisnis, yang beromzet di atas Rp800 ribu per bulan dilarang pakai gas 3 kg yang disubsidi pemerintah," sebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu, 14 Dsesmber 2016.
 
Diakui Ingot, sejauh ini banyak laporan dari masyarakat tentang pemakaian elpiji 3 kg oleh pelaku usaha yang tergolong menengah. Semestinya, terang dia, hal itu tidak boleh.
 
"Ini yang akan ditertibkan Disperindag," jelasnya.
 
Di samping itu, Ingot juga menduga ada oknum bermain untuk mengoplos hingga menjual elpiji bersubsidi kepada pelaku usaha besar bahkan hotel. Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg di Pekanbaru seharga Rp18 ribu per tabung.
 
"Sementara gas 12 kg dijual Rp130 ribu per tabung. Selisih harga yang tinggi ini yang kemudian membuat mereka berbuat kecurangan," jelasnya.
 
Ia berharap pihak kecamatan hingga RW agar proaktif dalam pengawasan. Pihaknya juga sudah sebarkan kontak Disperindag termasuk email yang bisa dihubungi jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
 
Ingot juga menyebut, jika ada aparat bahkan oknum RW atau lurah yang terlibat pihaknya akan menyerahkan ke pihak penegak hukum.
 
"Kalau ada indikasi oknum aparat yang terlibat pada penyelewengan kita langsung laporkan ke aparat hukum," imbuhnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index