Pemkab Bengkalis Bantah Penggantian Kadis BPBD-Damkar, Ini yang Sebenarnya...

Pemkab Bengkalis Bantah Penggantian Kadis BPBD-Damkar, Ini yang Sebenarnya...
Johansyah Syafri
BENGKALIS (RIAUSKY.COM)– Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Selasa, 13 Desember 2016 lalu melalui Surat Perintah (SP) menugaskan 31 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Pejabat Administrator sebagai penangungjawab penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksana Anggaran (RKA/DPA).
 
Tugas itu diberikan Amril dalam rangka percepatan penyusunan, pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2017. Sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Bengkalis.
 
Berdasarkan SP tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar), Mohd Jalal merupakan salah satu PPTP yang menerima SP. Namun karena alasan kesehatan, pada saat penyerahan SP, yang bersangkutan tidak bisa menerimanya langsung.
 
Hanya sehari setelah penyerahan SP, beredar isu pada Selasa malam Bupati Bengkalis memanggil Kepala Bidang Pemadam Kebakaran BPDB-Damkar, Suiswantoro untuk menggantikan posisi Jalal.
 
Menanggapi itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Rabu, 14 Desember 2016 menjelaskan, tidak benar demikian. Johan pun sangat menyesalkan pihak-pihak yang menebar isu tersebut. Meskipun mengetahuinya, dia tak mau menyebut siapa yang menyebarkan rumor tersebut.
 
Kata Johan, sesuai Perda No 3 tahun 2016, BPDB-Damkar “bermitosis” menjadi dua PD. Yaitu Dinas Damkar (tipe C) dan BPPD. Maka keduanya sama-sama diberi tugas untuk penyusunan RKA/DPA APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017.
 
“Untuk BPPD ditugaskan ke Jalal, sedangkan untuk Dinas Damkar oleh Suiswantoro. Jadi tidak benar Suiswantoro menggantikan Jalal,” jelas Johan, mengutip keterangan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Yuhelmi.
 
Selain menyusun RKA/DPA, tugas lain penerima SP, adalah melakukan koordinasi untuk persiapan tempat kantor PD tersebut. Tentu untuk PD yang baru terbentuk, misalnya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (KISs), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
 
“Sedangkan PD lama seperti Dinas Sosial dan Inspektorat, karena kantornya sudah ada tugas lain dimaksud dapat diabaikan,” papar Johan.
 
Johan juga menegaskan, berdasarkan arahan saat penyerahan SP yang didengarnya serta teks tertulisnya, tak ada kalimat Bupati Bengkalis mengatakan para penerima SP tersebut langsung menjadi pejabat definitif untuk kepala PD yang bersangkutan.
 
“Tak ada Bupati Bengkalis mengisyaratkan demikian. Mereka hanya ditugaskan menyusun RKA/DPA, serta melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk mencari aset Pemkab yang dapat digunakan sebagai kantor tempat pelayanan kepada masyarakat, serta penyelenggaran pembangunan dan pemerintahan,” pungkas Johan.(R01/r)

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index