Pj Bupati dan Ketua DPRD Kampar Tandatangani MoU KUA dan PPAS Perubahan APBD Kampar 2016

Pj Bupati dan Ketua DPRD Kampar Tandatangani MoU KUA dan PPAS Perubahan APBD Kampar 2016
Panandatanganan MoU KUP PPAS
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Pemkab dan DPRD kampar sepakat menandatanganinya mou Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016 yang dilaksanakan pada, Rabu malam di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang.
 
Mou ini ditandatangani Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemkab Kampar, forkopimda dan undangan lainnya.
 
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 dilakukan pada belanja tidak langsung. Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2016 secara keseluruhan.
 
Ia juga mengungkapkan, tahap ini merupakan tahap penandatanganan mou, dengan demikian masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui sehingga dapat ditetapkan dan disahkan APBD-P tahun anggaran 2016. "Diharapkan tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Syahrial.
 
Lebih lanjut dikatakan, beberapa kebijakan tuntutan situasi dan kondisi secara nasional dan daerah yang mewarnai dan menggambarkan KUA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2016 diantaranya perkembangan penganggaran yang tidak sesuai dengan KUA sehingga tidak terjadi keseimbangan pendapatan daerah.
 
Syahrial Abdi juga menambahkan, selain itu pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya digunakan dalam tahun perjalanan dan mendanai kegiatan dan yang belum dianggarkan pada tahun APBD murni tahun anggaran 2016.  
 
Selain itu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
 
Hal ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index