Bea Cukai Selatpanjang Musnahkan Hasil Penindakan Tahun 2015-2016 Bernilai Rp472 Juta

Bea Cukai Selatpanjang Musnahkan Hasil Penindakan Tahun 2015-2016 Bernilai Rp472 Juta
Proses pemusnahan barang bukti
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Selatpanjang, melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2015-2016.
 
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Selatpanjang, Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kamis, 15 Desember 2016.
 
Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini hasil tegahan KPPBC Tipe Pratama ini dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim, Kabag Humas Helfandi, kejaksaan Ade Maulana, perwakilan Polres serta sejumlah unsur terkait lainnya.
 
Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang Widyo Suprapto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah suatu komitmen Bea Cukai terhadap barang- barang ilegal yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Kota Selatpanjang. 
 
Sementara itu, dijelaskan Widyo untuk kedepannya mengikut arahan dari pimpinan dan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Balai, jika ada barang yang masih bisa dimanfaatkan maka tidak akan di musnahkan tetapi akan dihibahkan untuk kebutuhan masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Mudah-mudahan kedepannya barang-barang hasil tegahan tidak lagi dimusnahkan melainkan bisa dimanfaatkan dengan dihibahkan, sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin nantinya," harapnya.
 
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H said Hasyim MSi menambahkan bahwa ini merupakan barang ilegal yang harus dimusnahkan, karena bisa mengancam generasi muda yang akan datang.
 
"Kalau minuman keras ini tidak dimusnahkan dan sempat beredar dikalangan masyarakat kita tentunya ini akan sangat mengancam hidup orang banyak terutama generasi muda di Kabupaten Kepulauan Meranti ini," ucapnya.
 
Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp. 472.095.000. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 421.583.504, merupakan barang hasil penindakan KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang.
 
Untuk diketahui adapun sejumlah barang yang dimusnahkan oleh pihak KPPBC Selatpanjang, diantaranya: 
 
1) 2.343 slop terdiri atas 405.840 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau/ rokok.
 
2) 336 botol terdiri atas 226.200 liter barang kena cukai jenis minuman mengandung alkohol.
 
3) 1.872 kaleng terdiri atas 617.760 liter barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol.
 
4) 300 unit handphone. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index