Jelang Pilkada Pekanbaru 2017

BAGI PEMILIH PEMULA YANG TAK PUNYA E-KTP, Ini Solusi dari Disdukcapil

BAGI PEMILIH PEMULA YANG TAK PUNYA E-KTP, Ini Solusi dari Disdukcapil
Baharuddin
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau para pemilih pemula, yang baru berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2017, agar mengurus surat keterangan pengganti KTP.
 
Hal ini dilakukan agar pemilih pemula bisa mendapatkan hak suaranya pada Pilkada 2017 mendatang.
 
"Bagi yang usianya genap 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada 2017 bisa memilih dengan syarat mengurus surat keterangan dau Disdukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin, Ahad, 18 Desember 2016.
 
Menurut Bahar, tujuan pengurusan surat ini agar pemilih pemula bisa ikut serta menyalurkan hak suaranya saat Pilkada serentak 2017.
 
Bahar menjelaskan kebijakan ini sudah disosialisasikan pihaknya. Namun tetap saja masih ada yang tahu. Karena itu pihaknya terus gencar menyampaikan hal ini pada berbagai event dan kesempatan.
 
"Mereka cukup melapor kepada kami untuk mendapatkan surat keterangan identitas kependudukan. Data ini selain digunakan memilih juga bisa buat yang lainnya," jelasnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index