Dispenda Janji akan Cabut Iklan Rokok di Jalan Protokol

Dispenda Janji akan Cabut Iklan Rokok di Jalan Protokol
Ilustrasi: iklan rokok di jalanan Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Iklan banner rokok berukuran 50 cm X 100 cm tampak berdiri dibeberapa ruas Jalan Sudirman di dekat Kantor Camat Bukit Raya serta beberapa ruas jalan Arifin Ahmad, pada Sabtu malam, 17 Desember 2016.
 
Padahal Pemerintah secara tegas melarang pemasangan iklan zat adiktif di ruas jalan protokol. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109, tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Andri Yulius, Senin, 19 Desember 2016, mengaku belum mengetahuinya. Namun pihaknya berjanji akan mengecek reklame tersebut.
 
"Belum tau kita, coba nanti kita cek," kata Andri.
 
Pihaknya menegaskan, iklan rokok dilarang di pasang di Jalan Sudirman. Sesuai aturan, kata Andri, sepanjang jalan Sudirman, mulai dari simpang tiga bandara hingga simpang Jalan Hang Tuah, merupakan kawasan yang dilarang reklame rokok.
 
"Kalau ada iklan rokon di kawasan ini, itu jelas melanggar aturan. Mulai dari simpang bandara sampai simpang Jalan Hang Tuah itu tidak boleh ada iklan rokok. Dari simpang Jalan Hangtuah sampai ke Pelita Pantai itu boleh," paparnya.
 
Pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas, terhadap pemilik reklame yang tidak taat aturan tersebut. Jika benar reklame tersebut masuk dalam kawasan yang dilarang, maka pihaknya akan menertibkan reklame yang menampilkan iklan rokok tersebut.
 
"Kita akan pastikan ini lokasi pasnya dimana, kalau benar iklan itu ada di depan RRI, itu masuk kawasan yang dilarang, kalau ada terpasang iklan rokok itu jelas ilegal dan tidak diperbolehkan, besok akan kita turunkan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index