SAMPAI HARI INI... KPU Kampar Berikan Batas Waktu Penyerahan LPSDK

SAMPAI HARI INI... KPU Kampar Berikan Batas Waktu Penyerahan LPSDK
Kantor KPU Kampar
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar masih menunggu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Pasangan Calon Kepala Daerah.
 
Komisioner KPU Kampar Devisi Hukum dan Pengawasan, Hasbi Abu Hasan mengungkapkan, batas waktu penyerahan LPSDK paling lambat 20 Desember. Oleh karena itu, ia berharap, Paslon menyerahkan LPSDK tepat waktu.
 
Menurut Hasbi, memang tidak ada sanksi yang dapat diberikan jika Paslon tidak menyerahkan LPSDK. Ia menjelaskan, KPU tidak berwenang mengaudit dana kampanye Paslon. 
 
"Adabnya hanya kepatuhan aja. Paslon patuh atau tidak patuh (terhadap LPSDK)," ujarnya.
 
Berbeda dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan ke KPU setelah Tahapan Kampanye berakhir. Ia menegaskan, Paslon bisa didiskualifikasi jika tidak menyerahkan LPPDK. Bahkan bisa dijerat dengan sanksi pidana.
 
"Bisa pidana. Kalau auditor nanti menemukan kejanggalan. Misalnya, Paslon mengadakan rapat terbuka. Dananya dari mana, dan berapa yang digunakan, sesuai nggak dalam LPPDK?," jelas Hasbi.
 
Hasbi menyebutkan, bersama LPSDK, Paslon harus melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jika ada sumbangan dana kampanye secara tunai, maka Paslon juga harus melampirkan bukti tanda terimanya.
 
"Nantinya Akuntan Publik yang akan mengaudit (penerimaan dana kampanye). Sesuai nggak dengan yang dilaporkan (dengan yang diterima)," tandas Hasbi.
 
Hasbi mengemukakan, KPU sudah membagikan format penyusunan LPSDK. Sehingga, Paslon tidak perlu bingung melakukan pelaporan. "Tinggal isi aja," imbuh Mantan Anggota Pengawas Pemilu 2014 ini.
 
Seperti diketahui, KPU Kampar telah menetapkan batasan besar sumbangan dana kampanye. Sumbangan dari perorangan dibatasi maksimal Rp. 75 juta. Sedangkan dari korporasi tidak bisa melebihi Rp. 750 juta.
 
KPU juga menetapkan, total dana kampanye yang digunakan tidak bisa melebihi Rp. 10 miliar tiap Paslon. Jika penerimaan melebihi batas ini, maka Paslon wajib menyetornya ke negara.
 
Dalam RKDK yang diterima KPU beberapa waktu lalu, saldo terbanyak adalah Paslon nomor urut 3 Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto dengan jumlah Rp. 25 juta. Disusul Paslon nomor urut 1, Muhammad Amin-Muhammad Saleh sebesar Rp. 10 juta.
 
Terbanyak ketiga adalah RKDK Paslon nomor urut 4, Jawahir-Bardansyah Harahap dengan jumlah Rp. 9 juta. Berikutnya, Paslon nomor urut 5, Rahmad Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar dengan saldo Rp. 2 juta. Paling sedikit Paslon nomor urut 2, Zulher-Dasril Affandi dengan saldo hanya Rp. 1 juta. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

#Pilkada Kampar 2017

Index

Berita Lainnya

Index