CATAT... Ketua Panwaslu Pekanbaru Sebut ASN Boleh Kampanye Asal....

CATAT... Ketua Panwaslu Pekanbaru Sebut ASN Boleh Kampanye Asal....
Indra Khalid Nasution
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru menuai berbagai tanggapan berbagai pihak.
 
Tak ketinggalan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution. Ia sendiri mengaku belum mengatahui Peraturan Walikota (Perwako) yang membolehkan ASN ikut berkampanye.
 
Berdasarakan hasil rapat koordinasi, Pemko Pekanbaru mengeluarkan SK Walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada di dalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru.
 
Padahal dalam hirarki Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tertuang dalam aturan ASN bahwa Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.
 
Bahkan Ketua Panwaslu Indra Khalid Nasution Ketika didesak terkait ASN menggunakan seragam khusus Indra juga menjawab belum tahu pasti terkait infomasi tersebut.
 
"Saya belum baca, laporannya juga belum masuk ke Panwas, termasuk kalau gunakan seragam khusus itu. Saya belum tahu rinciannya seperti apa tapi kalau hasil rapat digunakan untuk memantau Despilkada. Karena Despilkada itu ada yang dari polisi, dari tentara, ada dari Pemerintah nanti di beri surat tugas untuk memantau seperti apa kampanye jadi mereka memang bertugas," kata Indra Khalid.
 
Saat ditanya aturan membolehkan ASN ikut kampanye, Indra menjelaskan itu bukan hanya karena keputusan walikota.
 
"Itu karena memang ASN boleh jadi peserta kampanye. Maksudnya boleh ikut mendengar para calon sampaikan visi misi dengan syarat mereka tidak boleh menggunakan atribut paslon dan tidak boleh mengisyaratkan dukungan. Kan mereka juga punya hak pilih pribadi tapi tidak boleh mengajak mengisyaratkan dukungan, kalau hadir peserta boleh," ucapnya.
 
Indra menegaskan dalam undang-undang juga disebutkan ASN bukan tidak boleh ikut kampanye tapi yang tidak boleh itu mengajak atau memobilisasi salah satu paslon. "Kalau pribadi ASN hadir dan mendengar visi misi calon tidak apa-apa, tapi dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

#Pilwako Pekanbaru 2017

Index

Berita Lainnya

Index