DEWAN TUNDA PEMBAHASAN... Pencairan Pesangon Eks Karyawan PT BLJ Kandas

DEWAN TUNDA PEMBAHASAN... Pencairan Pesangon Eks Karyawan PT BLJ Kandas
Heru Wahyudi
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Keinginan puluhan eks karyawan PT Bumi Laksamana Bengkalis, agar pesangon mereka cair di penghujung tahun 2016 ini akhirnya kandas. 
 
DPRD Bengkalis melalui Pansus Penyertaan Modal PT BLJ, 'mempending' atau menunda pembahasan Ranperda yang diajukan Pemkab, karena waktu yang terisa untuk membahas Ranperda tersebut sangat terbatas.
 
Seperti disampaikan Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi SH, DPRD melalui pansus bukan menolak Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bengkalis. Setelah menimbang berbagai hal, terutama soal terbatasnya waktu maka Renperda ini untuk sementara ditunda dulu.
 
"Bukan ditolak tapi ditunda pembahasannya. Jadi, kita akan upayakan agar pembahasan penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ dimasukkan dulu ke Prolegda 2017. Setelah itu Pemkab kembali mengajukan Ranperdanya baru kemudian kita bahas," ukar Heru.
 
Artinya kata Heru, masih ada peluang penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ itu terealisasi. Beda kalau ditolak kata Heru, kalau ditolak otomatis Ranperda penyertaan modal tersebut tidak bisa diajukan kembali ke DPRD.
 
Dijelaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa DPRD memaklumi dan memahami kepentingan banyak pihak terhadap penyertaan modal pemerintah terhadap BUMD PT BLJ, terutama para karyawan dan eks karyawan yang di-PHK  beberapa tahun lalu. 
 
Hanya saja kata Heru, untuk membahas sebuah Renperda menjadi produk Perda dibutuhkan waktu yang cukup. Karena DPRD tidak ingin produk hukum yang dihasilkan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
 
"Jadi kronologisnya seperti ini. Setelah renperda penyertaan modal Pemerintah ke PT BLJ ini diajukan, DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus). Terpilih sebagai ketua Pansus, Abdul Kadir S.Ag. pansus langsung bekerja dengan menggelar rapat-rapat koordinasi bersama beberapa pihak," papar Heru.
 
Dari hasil koordinasi itulah diproeleh kesimpulan, bahwa waktu dua minggu tidak cukup untuk mengklearkan pembahasan Ranperda PT BLJ menjadi Perda. Maka diambil keputusan pembahasannya ditunda dan direncanakan kembali dibahas tahun 2017.
 
"Jadi tak BOLEH pembahasannya dilanjutkan sampai berakhir tahun 2016 ini, Pansus harus menyelesaikan pekerjaan sampai batas tahun 2016, sementara waktu yang tersisa hanya 2 minggu. Jadi diputuskan untuk dipending dan kembali diajukan tahun 2017," paparnya.
 
Karena pembahasannya ditunda, praktis Pansus yang telah dibentuk dibubarkan. Dan ketika sudah masuk ke Prolegda, maka disarankan Pemkab Bengkalis kembali mengajukan Ranperda untuk kemudian dibentuk pansus baru guna menindaklanjuti renperda tersebut.
 
Sebelumnya, seperti disampaika Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat menyampaikan kata sambutan pada paripurna pengeahan APBD 2017, Senin (19/12) malam mengatakan, bahwa terkait Ranperda PT Bumi Laksamana Jaya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghormati keputusan DPRD Kabupaten Kengkalis, meskipun tidak menyetujui rancangan yang diajukan.
 
"Kami percaya Pansus Ranperda PT. BLJ mempunyai pertimbangan tersendiri, sehingga berkesimpulan dan mengambil keputusan untuk tidak membahasnya pada tahun 2016 ini," ujar Bupati. (R14/Boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index