Polres Inhil Musnahkan 82,1 Gram Sabu

Polres Inhil Musnahkan 82,1 Gram Sabu
Proses pemusnahan barang bukti
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 82,1 gram sabu-sabu hasil penyidikan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) dimusnahkan, Rabu, 21 Desember 2016.
 
Pemusnahan yang berpusat di halaman kantor Mapolres Tersebut disaksikan secara langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Kajari Inhil, Lulus Mustafa dan Pegadaian serta beberapa anggota Kepolisian.
 
Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan pada 30 November lalu dari salah seorang pelaku yang berinisial ML di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
 
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku yaitu 2 paket besar sabu-sabu sebanyak 92,2 gram, yang kina musnahkan hari ini sebanyak 82,1 gram, karena 10,1 gram untuk sampel pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan,” terang Bachtiar.
 
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK mengungkapkan rasa bangga terhadap anggota Sat Res Narkoba karena telah berhasil mengungkap kasus barang haram tersebut.
 
“Semoga dengan dimusnahkanya barang Haram ini, bisa meminimalisir peredaran Narkoba Khusnya di Kabupaten Inhil, dan terhadap pelaku semoga ini bisa memberikan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan tersebut,” tutup Kapolres. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index