STRUKTUR BARU, 38 ODP Ini Akan Dukung Kinerja Baru Pemprov Riau Tahun 2017

STRUKTUR BARU, 38 ODP Ini Akan Dukung Kinerja Baru Pemprov Riau Tahun 2017
Gubri Arsyadjuliandi Rachman memberi arahan pada sebuah acara.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sebagai implikasi dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pemprov dan DPRD Riau telah menyepakati susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov Riau. 
 
Setidaknya, ada 38 organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk dalam rangka mendukung kinerja pemerintah Provinsi Riau.
 
Secara kuantitatif, jumlah OPD yang sebelumnya disebut Struktur organsisasi Tata Kerja (SOTK) bakal mengalami pengurangan lebih dari separoh struktur yang lama yang pernah ada.
 
Kondisi ini tentu saja menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memacu kinerja dengan komposisi struktur yang semakin simpel dan ringan. 
 
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, dalam waktu tak lama lagi, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman juga segera melakukan mutasi dan rotasi terhadap pejabat tinggi pratama yang akan menduduki kursi kepala dinas, badan dan biro sesuai ODP yang ada yng mengacu pada KUA - PPAS Pemprov Riau pada APBD 2017 yang akan datang. 
 
PNS di lingkungan Pemprov Riau mengikuti upacara.
 
Adapun OPD baru yang sudah disepakati, dan disahkan oleh DPRD Riau, masing-masing adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Riau, Inspektorat Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dimas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pedagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kekuatan dan Perikanan, Dinas Energi dan sumber daya mineral, Satuan Polisi Pamong Praja.
 
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dam Politik, Badan Perbatasan.
 
Penerapan kebijakan ini tentunya tidak hanya semata berdasarkan keinginan, namun mengacu pada substansi dari penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  yang diimplementasikan melalui PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 
 
 
Gubri Arsyadjuliandi Rachman melantik Plt. Wali Kota Pekanbaru, Erdwar Sanger.
 
Ada beberapa prinsip dari penerapan kebijakan ini, yakni,  prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. 
 
Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
 
Dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah.
 
Untuk itu juga, secara paralel, dalam pembahasan APBD Riau 2017, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, juga membangun sinergi mengacu pada ketentuan yang ada dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap pejabat tinggi pratama atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau.  
 
Kepala "Nanti akan kita tata ulang, akan ada mutasi dan rotasi. Bisa jadi assessment, atau disesuaikan dengan job fit (kualifikasi atau kompetensi). Segera kita bahas dan kita juga sudah mendapatkan persetujuan dari KASN,"  beberapa waktu lalu.
 
Tentang KUA- PPAS APBD Riau tahun 2017 mendatang, Gubri mengatakan hal itu juga sudah disesuaikan dengan SOTK yang baru. Saat ini sedang dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
 
"Yah sudah kita sesuaikan dengan yang baru. Ini sesuai dengan surat edaran dari menteri," tambahnya.
 
 
Gubri Arsyadjuliandi Rachman menandatangani pengesahan OPD Riau di DPRD Riau.
 
Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, menjelaskan, untuk APBD Murni 2017 pihaknya baru akan membahasnya setelah APBD Perubahan 2016 disahkan. Namun saat ini timnya yang terdiri dari Bapedda bersama dengan SKPD masih terus membahas asumsi-asumsi yang ada.
 
Untuk diketahui, penyusunan KUPA-PPAS RAPBD 2017 wajib berdasar organisasi perangkat daerah yang baru, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri. Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 bahwa KUA PPAS 2017 disusun secara paralel dengan penyusunan Perda tentang Perangkat Daerah dengan mendasarkan organisasi perangkat daerah yang baru.
 
Dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. 
 
Urusan wajib dibagi atas urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
 
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh pemerintah daerah, sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah. 
 
Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.(R04/advertorial)

Listrik Indonesia

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index