Saling Klaim Sebagai Pemilik Kebun, Warga Dua Desa di Rohul Ini Sedang Tegang...

Saling Klaim Sebagai Pemilik Kebun, Warga Dua Desa di Rohul Ini Sedang Tegang...
Suasana perebutan dan saling klaim kebun sawit antara warga Desa Batang Kumu dan Sei Kumango membuat kondisi dua desa ini tegang.

TAMBUSAI (RIAUSKY.COM)- Warga Desa Batang kumu dengan warga Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, saling rebutan lahan perkebunan kelapa sawit 22 hektar.

Kedua belah pihak saling klaim kebun kelapa sawit tersebut milik mereka dengan mengeluarkan surat bukti masing-masing.

Pemilik lahan perkebunan kelapa sawit 22 haktar di Desa Batang Kumu, berbatasan langsung dengan Desa Sei Komango kecamatan Tambusai, atas nama Polma keberatan jika lahan perkebunannya dipanen pihak kedua yang mengaku, lahan tersebut juga merupakan milik peninggalan ayahnya, Nuraida.

Sedangkan pemilik lahan yang sebelumnya dikuasai Gultom suami Polma, lahan tersebut milik peninggalan suaminya. Menyikapi hal tersebut keluarga Polma yang merasa dirugikan mendatangi lokasi yang dipermasalahkan, pada Rabu, 21 Desember 2016 sore kemarin.

Dalam mediasi di lapangan, dipermasalahkan turut hadir kepala Desa Batang Kumu, Afnan Pulungan, sejumlah anggota Polsek Tambusai, bersama perangkat Desa Batang Kumu dan tokoh masyarakat setempat saat di lokasi, ditemukan masyarakat lakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit yang menurut mereka juga lahan itu miliknya.

Kades Batang Kumu, Afnan Pulungan mengaku, tindakan yang dilakukan warga Sei Kumango dilahan tersebut merupakan pencurian, pasalnya lahan tersebut sudah dimenangkan oleh ibu Polma dengan mengantongi surat keterangan dari Pengadilan Negeri sebagai pemilik yang sah.

“Ini jelas aksi pencurian, secara legalitas, surat yang dimiliki ibu Polma sah demi hukum. Hal itu diperkuat dengan keputusa Pengadilan Negeri yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Sedangkan kubu Nuraida (25), juga mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya. Dirinya mengaku akan terus memanen lahan tersebut, karena menurutnya lahan itu merupakan peninggalan orang taunya.

“Saya tidak mencuri, ini kebun kami.Saya akan terus memanen lahan ini,” ucap Nuraida.

Walaupun tidak memiliki bukti lengkap, Nuraida yakin bisa membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. “Nanti saya akan kumpulkan saksi-saksi untuk memperkuat lahan tersebut merupakan milik kami,” paparnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Polma, Samot Nababan mengaku, pihaknya akan mengambil upaya hukum, sebab sewaktu melakukan mediasi dilapangan bersama aparat desa dan kepolisian, ditemukan kubu Nuraida masih juga memanen lahan sengketa tersebut.

“Kita akan buat laporan ke polisim terkait ditemukannya aksi pencurian di lahan Klien kami ini. Aksi pemanenan ini sudah berlangsung selama 6 bulan, karena sudah sangat merugikan ibu Polma,” terangnya. (R07/mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index