Kontras Minta Pelaku 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal

Kontras Minta Pelaku 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.
 
PN Bengkalis dinilai sebagai benteng terakhir untuk memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korbanl yang tewas dalam kejadian 25 Agustus lalu itu.
 
Kordinator KontraS Hariz Azhar, Rabu (28/12/2016), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang akan menyidangkan 6 orang anggota Polres Meranti yang menjadi terdakwa pada Kamis (29/12/2016) di Bengkalis bisa cermat dan maksimal dalam menggali lebih jauh terkait peran dan motif masing-masing terdakwa. Serta unsur perencanaan yang dilakukan para pelaku karena hasil temuan KontraS di lapangan tindakan penyiksaan terhadap almarhum Afriadi Pratama alias Adi, 24, hingga tewas dilakukan di beberapa lokasi.
 
"Sehingga penting untuk diselidiki lebih mendalam atas adanya dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lainnya," jelas Hariz.
 
Aktivis kemanusiaan itu juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi (ganti rugi materil) dalam proses penuntutan di persidangan.
 
"Mengingat almarhum Adi ini adalah tulang punggung bagi keluarga," katanya.
 
Kemudian, laki-laki yang aktif memberikan bantuan hukum terhadap korban kekerasan di Indonesia itu juga mendesa Polda Riau untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap almarhum Isrusli yang tewas tertembak anggota Polres Meranti saat aksi ratusan masyarakat yang menuntut keadilan terhadap kematian Afriadi di depan Mapolres Meranti.
 
"Dalam pemantauan kami, proses hukum ini berjalan sangat lambat mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Riau telah berjalan sekitar 4 (empat) bulan setelah peristiwa," ujar Hariz.
 
Sementara itu, kasus kematian Isrusli yang ditembak aparat Polres Meranti saat terjadinya bentrokan juga masih belum ada kejelasan akan proses hukumnya. Lambannya proses hukum terhadap 2 (dua) peristiwa ini, sebut Hariz, menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau.
 
"Sehingga patut diduga bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan tidak maksimal, terutama dalam penerapan pasal dakwaan hingga proses penjatuhan hukum terhadap para pelaku," ungkap pria yang sempat berseteru dengan Polri, TNI dan BNN dalam kasus narkoba Fredy Budiman ini.
 
Dia menegaskan KontraS akan selalu mengawal dan memantau secara dekat seluruh proses persidangan terhadap kematian almarhum Adi yang melibatkan anggota Polres Meranti guna memastikan proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan transparan. "Agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," tukasnya.
 
Kakak almarhum Adi, Nur Afni, mengaku sudah mengetahui bahwa sidang kasus tersebut lewat media massa dan hingga hari ini belum ada pemberitahuan resmi, baik dari Polres Meranti, Kejaksaan ataupun Pengadilan Negeri Bengkalis pada pihak keluarga. 
 
"Saya ada baca berita kalau besok (hari ini, red) akan sidang kasus adik saya," ujarnya saat dikonfirmasi.
 
Dia berharap majelis hakim bisa memimpin sidang tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang terjadi. Pihak keluarga juga telah mempercayakan penegak hukum bisa bekerja profesional dengan mengenyampingkan faktor-faktor lain.
 
"Kami pihak keluarga terus berkordinasi dengan KontraS. Sampai hari ini kami terus didampingi secara hukum. Mudah-mudahan persidangan nanti berjalan transparan dan berkeadilan," harap Nur Afni.
 
Sebagaimana diketahui, kasus Meranti Berdarah ini bermula saat perkelahian antara Afriadi Pratama honorer Pemkab Meranti dengan Brigadir Adil Tambunan. Anggota Polres Meranti itu tewas setelah ditikam menggunakan badik. Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap Afriadi namun setelah beberapa jam, tersangka Adi juga tewas diduga disiksa oleh 6 orang anggota Polres Meranti yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni BS, LP, DY, RE, AN, DS, mereka berpangkat Bripka, Brigadir dan Bripda, salah seorang diantaranya adalah Polwan. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index