SIAP-SIAP...Biaya Urus BPKB- STNK Naik Hampir 300 Persen Tahun Ini...

SIAP-SIAP...Biaya Urus BPKB- STNK Naik Hampir 300 Persen Tahun Ini...
Ilustrasi penyesuaian tarif pengurusan STNK-BPKB di kepolisian.
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) hingga 275 persen atau hampir tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.
 
Sekadar contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih baik baru maupun lama sebelumnya hanya Rp 100.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 (275 persen atau hampir tiga kali lipat).
 
Di samping itu, polisi kini secara resmi juga menarik biaya penerbitan nomor pilihan atau nomor khusus yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
 
Tarif pengurusan STNK, nomor pilihan, dan juga berbagai biaya lain terkait jasa kepolisian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Seperti dilansir dari tribunpekanbaru, Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
 
PERBANDINGAN BIAYA BERDASARKAN PP 10/2010 DAN PP 60/2016
 
No Jenis Penerimaan PP 10/2010 (Rp) PP 60/2016 (Rp)
1. Penerbitan STNK Roda 2 dan 3 50.000 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih 75.000 200.000
3. Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 (5 th sekali) - 100.000
4. Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih (5 th sekali) - 200.000
5. Pengesahan STNK roda 2 atau 3 (per tahun) Gratis 25.000
6. Pengesahan STNK roda 4 atau lebih (per tahun) Gratis 50.000
7. Penerbitan STCK roda 2 atau 3 (per penerbitan) 25.000 25.000
8. Penerbitan STCK roda 4 atau lebih (per penerbitan) 25.000 50.000
9. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau 3 30.000 60.000
10. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 4/lebih 50.000 100.000
11. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (baru) 80.000 225.000
12. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (ganti pemilik) 80.000 225.000
13. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (baru) 100.000 375.000
14. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (ganti pemilik) 100.000 375.000
15. Nomor Kendaraan Pilihan 1 angka tanpa hurus di belakang - 20.000.000
16. Nomor Kendaraan Pilihan 1 angka ada hurus di belakang - 15.000.000
17. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka tanpa hurus di belakang - 15.000.000
18. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka ada hurus di belakang - 10.000.000
19. Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka tanpa hurus di belakang - 10.000.000
20. Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka ada hurus di belakang - 7.500.000
21 Nomor Kendaraan Pilihan 4 angka tanpa hurus di belakang - 7.500.000
22. Nomor Kendaraan Pilihan 4 angka ada hurus di belakang - 5.000.000
23. Penerbitan SKCK 10.000 30.000
 
Sumber: Disarikan Wartakotalive.com dari PP No 10/2010 dan 60/2016
 
Peraturan pemerintah ini juga mengatur besarnya biaya pembuatan SIM C, A, B, dan D yang besarannya masih sama atau tidak ada kenaikan dibandingkan biaya sebelumnya.
Di samping itu, PP No 60 tahun 2016 juga mengatur biaya pendidikan Satpam, kartu tanda anggota Satpam, pendidikan penyidik khusus, izin senjata api, sampai biaya pengamanan objek vital.
Khusus untuk biaya pengamanan objek vital tidak disebutkan secara rinci tetapi akan diatur melalui kontrak kerja sama yang ditentukan kemudian.
Sesuai ketentuan dalam PP itu, maka PP No 60 tahun 2016 akan diberlakukan 30 hari setelah tanggal diundangkan atau 6 Januari 2017.(R07/tb/wk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index