Gagal Lakukan Pencabulan, Pria Bertopeng di Selatpanjang Dibui

Gagal Lakukan Pencabulan, Pria Bertopeng di Selatpanjang Dibui

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Kasus pencabulan belakangan marak terjadi di Riau, seperti yang baru terjadi di Selatpanjang ini, untungnya sang gadis yang siap jadi korban pelaku kejahatan berhasil lolos.

Uniknya, pelaku ini menggunakan topeng untuk menjalankan aksi busuknya, ia mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh sang gadis pujaan.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad, ia menjelaskan kalau kejadian tersebut benar dan terjadi di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi.

Adapun pelaku berinisial CG (24) warga Maini Kecamatan Tebingtinggi Barat. Perbuatan CG itu dilakukan kepada L (20) seorang perempuan idamannya dengan modus meminta minum di kediaman korban, Rabu (21/10) sekira pukul 10 malam.

Menurut Kepolres, korban yang sudah akrab dengan keluarga L, melihat L baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk. L yang tidak curiga mempersilahkan CG mengambil sendiri air yang diminta itu.

"Saat masuk itu saya bertanya dia sama siapa di rumah, lalu dia jawab sendiri. Saya tanya takut atau tidak, dia jawab tidak takut," kata CG ketika ditemui di Mapolres Kepulauan, Kamis (22/10).

Setelah minum, CG mengaku langsung keluar. Sambil keluar rumah itu, CG mengaku berhasrat ingin menjamah perempuan yang sudah lama Ia inginkan namun sudah bertunangan itu. Lalu, tanpa pikir panjang CG kembali ke rumah L sambil mengenakan topeng. CG naik ke rumah L dari jendela dan langsung ke kamar L.

"Saat masuk kamar, dia baru saja mau berpakaian. Saya langsung meraba bagian atas dan bawahnya," kata CG yang waktu itu juga mengaku telah membuka celananya.

Namun, usahanya gagal lantaran korban melakukan perlawanan dan berteriak yang membuat banyak masyarakat berdatangan. CG sempat kabur. Namun, masyarakat setempat mengenali CG dan melaporkan CG ke polisi.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap CG. "Pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang kita proses. Pelaku kita kenakan pasal 289 perbuatan cabul dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun," kata Pandra. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index