Polda Riau Musnahkan 7,1 Kg Narkotika dari 10 Tersangka

Polda Riau Musnahkan 7,1 Kg Narkotika dari 10 Tersangka

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kamis pagi (22/10/15)Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu sabu.

Sebanyak 7,1 kilogram (kg) ganja kering dimusnahkan dengan cara melarutkan dalam air dan membakarnya dalam tong kecil. Narkotika yang dimusnahkan ini disita dari tangan 10 tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Pekanbaru dan Kota Dumai.

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari 7,1 kilogram (Kg) ganja kering dan 257 gram sabu sabu.

"Yang kita musnahkan hari ini berupa 257 gram sabu sabu senilai Rp257 juta dan 7,1 kilogram ganja kering senilai Rp10 juta. Barang bukit tersebut disita dari tangan 10 tersangka atau 8 LP (Laporan Polisi, Red),'' terangnya.

Untuk barang bukti ganja disita saat penangkapan tersangka berinisial RSPS di Jalan Cemara, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, bebereapa waktu lalu. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index