BUAT Ujaran Kebencian di Media Sosial Soal Pilkada, Polda akan Proses Hukum

BUAT Ujaran Kebencian di Media Sosial Soal Pilkada, Polda akan Proses Hukum
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Suasana pesta Demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Kampar tidak hanya mulai ramai di ranah real dengan kegiatan sosialisasi langsung maupun melalui media luar ruang.
 
Pesta rakyat ini juga ramai menghiasi media sosial jauh hari sebelum hari pemungutan suara Februari mendatang.
 
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijaksana menggunakan ruangnya dalam berkampanye.
 
Jangan sampai nantinya aktivitas di media sosial justru memunculkan persoalan baru karena melanggar hukum, misalnya persoalan ujaran kebencian terhadap masing-masing pasangan calon kepala daerah. Ini akan secara tegas dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Kalau ada ujaran kebencian melakukan penghinaan misalnya bisa. Mengatakan hal tertentu dengan kata yang bisa dikategorikan ahli bahasa penghinaan, pencemaran nama baik, dilakukan melalui elektronik (media sosial,red), makanya dimasukkan (dikenakan) UU ITE. Pasalnya tetap 110, penistaan, pencemaran nama baik. Hanya sekali lagi karena dilakukan di Medsos, dikenakan UU ITE," ujar Kapolda seperti dilansir dari Tribun, Jumat 6 Januari 2017 siang. (R07/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index