Kasus Tipikor Pengadaan Keramba Ikan

Kuasa PT Primabos Mobilindo Dipenjara 5 Tahun

Kuasa PT Primabos Mobilindo Dipenjara 5 Tahun

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satu dari tiga terdakwa Tindak pidana korupsi pengadaan keramba di wilayah provinsi Riau, tahun 2008, dinyatakan inchraht (inkrah), setelah Mahkamah Agung (MA) RI, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dimana dalam putusan MA, Irwansyah Lintang, selaku Kuasa PT Primabos Mobilindo, tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

"Berdasarkan amar putusan MA dengan No.348 K/Pid.Sus/2014, yang diketuai Majelis Hakim MA, Artidjo Alkostar SH LLM. Irwasyah tetap dikenakan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider dua bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atau subsider 2 tahun penjara," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, seperti dimuat Riauterkini.com, Kamis (22/10).

Perbuatan Irwansyah ini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana," tuturnya.

Sementara itu dua rekan Irwansyah yakni Kadri Alam selaku Direktur Utama (Dirut) PT Primabos Mobilindo, Ir Doni Gatot Trenggono, selaku Kasubdin DKP Provinsi Riau, belum turun putusan kasasinya.

Dijelaskan Deni, pada tanggal 7 November 2012 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara SH. Menjatuhkan vonis hukuman kepada tiga korupsi proyek pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Kadri Alam selaku Direktur Utama (Dirut) PT Primabos Mobilindo, Ir Doni Gatot Trenggono, selaku Kasubdin DKP Provinsi Riau, masing masing selama 4 tahun penjara. Sedangkan Irwansyah Lintang selaku Kuasa PT Primabos Mobilindo, divonis 5 tahun penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, Kadri Alam, bersama terdakwa Ir Doni Gatot Trenggono dan Irwansyah Lintang, didakwa jaksa penuntut umum (JPU Rulli SH, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan secara bersama-sama memperkaya diri dalam pelaksanaan proyek pengadaan keramba di wilayah provinsi Riau, tahun 2008.

Proyek yang berlokasi empat kabupaten ini beranggaran senilai Rp 8 miliar. Proyek yang dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.174.464.000 untuk 400 unit di empat kabupaten. Diantaranya, 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Kabupaten Rohul, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan.

Dari pembangunan proyek keramba tersebut terdakwa bersama dua terdakwa rekannya telah merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Dalam pembanguna keramba itu, perusahaan milik terdakwa selaku kontrakor menggunakan kayu tiang keramba yang tidak tahan air.

Selain itu, keramba yang dibangun tersebut tidak ada wujud fisiknya. Sehingga keramba yang dibangun tenggelam. Bahkan, ada beberapa unit keramba yang tidak selesai. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index