Terbukti Jual Miras

HEMMMMM... Satpol PP Tak Berani Tindak Diva dan Maestro Karaoke

HEMMMMM... Satpol PP Tak Berani Tindak Diva dan Maestro Karaoke
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Nyatanya, Satpol PP Pekanbaru tidak berani memberikan sanksi tegas kepada dua tempat karaoke yang terbukti menjual minuman keras.
 
Dua tempat karaoke yang terbukti menjual minuman beralkohol tersebut adalah Diva karaoke dan Maestro Karaoke. Kedua tempat karaoke tersebut tertangkap basah menjual minuman beralkohol saat Satpol PP Pekanbaru melakukan razia jelang pergantian tahun.
 
Setelah dikirimkan surat penggilan belakangan diketahui hanya satu dari dua pengelola tempat karaoke keluarga tersebut yang mengindahkan surat panggilan Satpol PP Pekanbaru.
 
"Baru satu yang sudah datang memenuhi panggilan kita, Maestro, Diva belum. Kita minta mereka tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
 
Sementara saat disinggung soal pernyataan pihak Disperindag yang menyebut ada unsur pidana dalam kasus tersebut, Satpol PP enggan menanggapinya.
 
"Kita kan batasnya melakukan penegakan Perda. Pidana itu ranahnya kepolisian untuk menanganinya,"ujarnya.
 
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), untuk dua tempat karaoke keluarga yang ketahuan menjual minuman beralkohol.
 
Pihaknya menyarankan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membawa kasus temuan minuman beralkohol ke ranah hukum. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index