Mulai Berlaku 6 Januari 2017

Polres Meranti Berlakukan Harga Kenaikan Pengurusan SKCK, dari Rp10.000 Jadi Rp30.000

Polres Meranti Berlakukan Harga Kenaikan Pengurusan SKCK, dari Rp10.000 Jadi Rp30.000
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Jajaran Kepolisian Resort kabupaten Kepulauan Meranti sudah mulai memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah setempat yang dimulai sejak Jumat, 6 Jnauari 2017 lalu.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Intelkam AKP Muhamad Daud didampingi Kepala urusan administrasi dan tata usaha, Brigadir M. Aminullah mengatakan, kenaikan biaya pengurusan SKCK di Polres Kepulauan Meranti sudah dimulai 6 Januari 2017 lalu dari Rp10.000 menjadi Rp30.000.
 
Dia menyampaikan, kenaikan biaya pengurusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
 
"Salah satu jenis PNBP bidang pelayanan Intelkam yang mengalami perubahan adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang semula Rp10.000 menjadi Rp30.000," sebutnya.
 
Ditambahkan AKP Muhamad Daud, himbauan mengenai kenaikan biaya pengurusan SKCK tersebut sudah dimulai, baik itu dengan sosialisasi langsung pada masyarakat maupun yang datang mengurus surat-surat lainnya.
 
Brigadir M Aminullah menambahkan bahwa setiap tahunnya masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Kepulauan Meranti dan Polsek jajaran mengalami peningkatan.Dia juga mengatakan seiring waktu berjalan pengurusan SKCK akan lebih mudah karena akan diberlakukan pengurusan dan pendaftaran secara online.
 
"Saat ini pengurusannya masih manual, namun kedepannya pengurusan akan lebih mudah karena akan dilakukan secara online.Perangkat komputerisasi nya sudah ada yang dilengkapi dengan scan sidik jari dan scan iris mata, tinggal menunggu teknisi dari Polda," katanya.
 
Pada tahun 2015 lalu Polres Kepulauan Meranti enerbitkan SKCK sebanyak 1.259 lembar dan mengalami kenaikan pada 2016 menjadi 1.582 lembar permohonan.
 
"Adapun pengurusan SKCK untuk tahun 2016 sebanyak 1.582 dengan rincian untuk melamar pekerjaan berjumlah 1078, pendaftaran TNI/Polri  berjumlah 72. Melanjutkan pendidikan sebanyak 83, pendaftaran/pengangkatan CPNS sebanyak 14, dan keperluan lain lain sebanyak 335 lembar SKCK," ujarnya. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index