Tahun Ini, UPTD Parkir Fokus Berantas Jukir Nakal

Tahun Ini, UPTD Parkir Fokus Berantas Jukir Nakal
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengakui masih ada juru parkir (jukir) nakal yang mematok tarif di atas Peraturan 
Daerah (Perda). Misal tarif parkir sepeda motor Rp1000, namun oknum jukir  mematok Rp2000.
 
Ketika dikonfirmasi Kepala UPTD Parkir Kota Pekanbaru, Bambang Armanto menyadari adanya Praktek tersebut. “Kita sudah berusaha menimalisir hal tersebut sekecil mungkin,” kata Bambang, Kamis, 12 Januari 2017.
 
Bambang mengakui untuk meminimalisir hal tersebut tidaklah mudah. “Itu salah satu PR kita di 2017. Dan ini menjadikan tugas utama dan rutin dalam hal pengawasan,” terangnya.
 
Untuk itu Bambang berharap peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat. Supaya tidak dimanfaatkan oknum jukir, sebaiknya pemilik kendaraan menyediakan uang receh. “Seperti misal memberikan uang pas sesuai Perda yang ada,” sebut Bambang. 
 
Berdasarkan Perda 03 tahun 2009, tarif parkir kendaraan di Pekanbaru ada Dua macam. roda 2 dikenakan Rp 1.000, sementara parkir kendaraan dinas atau pribadi roda 4 Rp 2.000. Hingga saat ini ada sekitar 120 titik parkir Pekanbaru yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT). (R05)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index