Honorer Disdukcapil Tertangkap OTT Tim Saber Pungli Polres Kampar

Honorer Disdukcapil Tertangkap OTT Tim Saber Pungli Polres Kampar
Pelaku saat diamankan polisi
TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Upaya memberantas pungutan liar (Pungli) oleh tim Saber Pungli Polres Kampar membuahkan hasil. 
 
Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, tim ini berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seseorang yang diduga melakukan pungli dalam pengurusan KTP.
 
Tersangka kasus pungli yang diamankan tim Saber Pungli Polres Kampar ini adalah KH alias YS (31), ia merupakan pegawai honorer Disduk Capil Pemkab Kampar yang ditugaskan sebagai operator komputer e-KTP di kantor Camat Tapung Kabupaten Kampar.
 
KH alias YS ditangkap saat melakukan pungutan liar terhadap korbannya Aminudin Zalukhu, warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, saat mengurus KTP untuk istrinya Risayati Zebua di kantor Camat Tapung.
 
Peristiwa ini bermula ketika Aminudin Zalukhu pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu mengurus KTP untuk dirinya beserta istrinya Rosayati Zebua di kantor Camat Tapung.
 
Beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan kepada korban melalui pembicaraan telepon seluler, bahwa KTP istrinya atas nama ROSAYATI ZEBUA bermasalah, korban lalu datang ke Kantor Camat Tapung dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli Nias. 
 
Saat itu disampaikan oleh pelaku bahwa korban harus tarik data dari Gunung Sitoli Nias ke Kampar, korban menanyakan tentang biayanya namun saat itu belum bisa dijawab oleh pelaku. 
 
Sesampainya di rumah, korban di sms oleh pelaku dan diberitahu bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp914 ribu, tanpa dibayar biaya tersebut tidak bisa diproses KTP-nya. 
 
Setelah punya cukup uang, pada hari Kamis (12/1/2017) korban datang ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan dana sebesar Rp914 ribu sesuai yang diminta pelaku.
 
Tim Saber Pungli Polres Kampar yang mendapat informasi tentang adanya pungutan liar dalam pengurusan KTP di kantor Camat Tapung segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis 12 Januari 2017 sekira pukul 13.30 WIB tim berhasil menangkap tangan tersangka saat menerima uang Pungli dalam pengurusan KTP.
 
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan juga korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa tersangka KH alias YS beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Bambang bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 95b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index