Dua Perda Pemko Pekanbaru Ini akan Segera Direvisi

Dua Perda Pemko Pekanbaru Ini akan Segera Direvisi
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru, tengah melakukan pengajuan revisi terhadap dua Perda kepada bagian hukum sekretariat daerah kota Pekanbaru. 
 
Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian menyebutkan dua Perda yang diajukan ini yaitu perda nomor 3 tahun 2002 tentang penerapan jam operasional tempat hiburan, dan Perda no 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum.
 
Zulfahmi, mengatakan untuk perda tentang jam operasional tempat hiburan yang berlaku, hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00. Penerapan ini dirasa kurang sesuai mengingat kondisi kota Pekanbaru saat ini, mayoritas aktifitas di malam hari cukup ramai.
 
"Kan sulit jika melihat kondisinya saat ini, kalau diterapkan pukul 22.00 harus ditutup. Tapi walaupun kita ajukan penambahan jam operasional, ini tidak karena kita pro kepada pengusaha," kata Zulfahmi.
 
Meskipun mengatakan belum menentukan secara pasti mengenai jam operasional yang akan direvisi, namun zulfahmi memperkirakan kemungkinan penambahan jam akan diajukan sampai pukul 24.00 WIB
 
Selain itu, kedepannya Satpol Pp juga akan mengajukan aturan mengenai laporan rekomendasi pembukaan tempat hiburan baru. Ini untuk memberikan pengawasan terhadap adanya tempat hiburan yang menyimpang dari perizinannya.
 
Sedangkan perda lain yang juga turut diajukan untuk direvisi adalah mengenai ketertiban umum. Dikatakan Kasat ini terkait dengan aturan tentang masyarakat yang masuk ke kota Pekanbaru. Salah satunya tentang penerapan wajib lapor 1 kali 24 jam.
 
"Selama ini lapor 1 kali 24 jam hanya menjadi aturan Rw/Rt. Nah ini akan kita ajukan menjadi peraturan daerah. Dengan begitu dapat mengantisipasi pergerakan kejahatan seperti terorisme dan lainnya," tuturnya mengakhir. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index