Nama Suparman dan Johar Firdaus Disebut dalam Sidang Perdana Kirjauhari

Nama Suparman dan Johar Firdaus Disebut dalam Sidang Perdana Kirjauhari
Ahmad Kirjauhari (potretnews)

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Kirjauhari menjalani sidang perdana korupsi suap dana APBD Riau yang digelar Jum'at (23/10) pagi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang ini terungkap dalam pembahasan anggaran dewan meminta uang 'pelicin' miliaran rupiah.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Masrul SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro SH, Budi Nugraha SH, Tri Anggora Mukti, Arin Karniasari dan Irman Yudiandri,Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

"Perbuatan terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya yakni, Johar Firdaus, Riky Hariansyah itu terjadi pada tanggal 1 September 2014," ucap JPU

Terdakwa telah menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp1,2 miliar dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau. Dalam hal pengesahan rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau.

Aksi Suap bermula  12 Juni 2014, dimana Annas Maamun, selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas," terang JPU seperti dikutip dari riauterkini.com Jumat (23/10).

Selanjutnya sambung JPU, Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.

Setelah uang diterima dan dibagi bagikan. Para rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut," papar JPU.

Atas perbuatannya terdakwa Kirjuhari yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam hal ini, Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas JPU.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya Rabu depan.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index