98 TKA ILEGAL DIAMANKAN DI PLTU TENAYAN RAYA... Ini Tanggapan Plt Wako

98 TKA ILEGAL DIAMANKAN DI PLTU TENAYAN RAYA... Ini Tanggapan Plt Wako
Edwar Sanger
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Seperti ramai diberitakan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menangkap 98 tenaga kerrja asing ilegal asal China pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore.
 
"Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKA (tenaga kerja asing) yang tidak punya izin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar di Pekanbaru, Selasa kemarin.
 
Rasyidin mengatakan, saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pihaknya menemukan hampir seratus warga asal China yang bekerja di sana.
 
Setelah melakukan pemeriksaan pada dokumen yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berkerja di PLTU Tenayan Raya.
 
"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," terang Rasyidin.
 
Menanggapi hal ini PLT Wali kota Pekanbaru, Edwar Sanger, pada Rabu, 18 Januari 2017 menyebutkan ini bukan sepenuhnya Kelalaian dari Disnaker Pekanbaru sendiri.
 
"Yang jelas tenaga kerja asing harus dilengkapi dokumen. Itu bukan kelalaian Disnaker yang memperkerjakan pun itu tidak melapor, kenapa dia tidak melapor? ada apa?," sebutnya.
 
Disebutkan Edwar Sanger, Pemko sendiri tidak akan mempersulit tenaga kerja asing, asalkan dokumennya lengkap dan yang memperkerjakan melapor ke Disnaker. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index