Sudah Diberi Kemudahan, IKPP Belum Angsur Pembayaran Tunggakan Pajak Rp28 Miliar pada Pemkab Siak

Sudah Diberi Kemudahan, IKPP Belum Angsur Pembayaran Tunggakan Pajak Rp28 Miliar pada Pemkab Siak
Pabrik kertas milik PT IKPP di perawang.

SIAK (RIAUSKY.COM) - Hingga saat ini, PT Indah Kiat Pulp and Paper belum membayarkan kewajiban mereka atas tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN  sebesar Rp28 Miliar pada Pemkab Siak.

Langkah yang tidak arif tersebut, disebutkan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Siak Muzammil  terkesan mengangkangi peraturan perundangan yang ada.

Kepada wartawan, Muzammil mengungkapkan,  Pemkab Siak  sudah memberikan kemudahan angsuran kepada PT IKPP berdasarkan rapat penyelesaian tunggakan PPJ non PLN  PT IKPP tahun 2014.

Rapat tersebut dilaksanakan pada 16 Desember 2016 di direktorat jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kasubdit wilayah I Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat dan staf Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Ditjen Bina Keuangan Daerah, DPRD Siak, Inspektorat Siak, Bagian Hukum Setdakab Siak, DPPKAD dan Direktur  PT IKPP Hasanuddin beserta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kesepakatan sudah bersifat mengikat, dan PT IKPP tentu berkewajiban melaksanakannya, yakni membayar secara angsuran," kata dia, Rabu (18/1/2017).

Ia juga menyayangkan, selama ini PT IKPP sudah "mengangkangi" UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam UU itu dijelaskan bahwa industri wajib membayar PPJ  non PLN dari penerangan jalan dan pembangkit listrik yang dibangun sendiri.

"Sedangkan IKPP menyangka mereka hanya wajib membawar PPJ non PLN untuk penerangan jalan saja. Sedangkan pembangkit tidak. Inikan melanggar UU," kata dia seperti dilaporkan tribun pekanbaru.

Selain itu, IKPP juga melanggar Perda Siak nomor 19 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan. Pada pasal 2 Perda itu dijelaskan, listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.

Objek penerangan jalan adalah penggunaaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan oleh PLN dan bukan PLN.

"Dasarnya kan jelas, jadi untuk itu kita berharap IKPP tetap membayar sesuai tuntutan UU untuk tahun berikutnya. Tapi saat ini kita fokus dulu penyelesaian tunggakan tahun 2014 lalu," kata dia. (R07/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index