Dipinjam Buat Pergi Mandi, 4 Bulan Motor Ini tak Kembali, Dua Pemuda Ini Masuk Bui

Dipinjam Buat Pergi Mandi, 4 Bulan Motor Ini tak Kembali, Dua Pemuda Ini Masuk Bui
Ilustrasi

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Awalnya D alias Andi (19) berniat meminjam sepeda motor milik Romi Putra (31). Namun, sudah empat bulan, dia lupa mengembalikan benda yang bukan miliknya.

Akibatnya, dia menjadi buronan polisi selama beberapa bulan terakhir, sebelum kemudian, Selasa, 17 Januari 2017 lalu, dia ditangkap bersama seorang rekannya, S Alias Selamat yang menjadi penadah motor haram tersebut.

Awal tertangkapnya kedua pria ini adalah ketika tim opsnal Satreskrim Polres DUmai melakukan pemeriksaan terhadap D alias Andi di Polsek Mandau.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui kalau D telah memindahtangankan sepeda motor milik Romi kepada S Alias Selamat.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor yang di gelapkan oleh tersangka telah di gadai kepada tersangka S Als Selamat sebesar Rp.1.300.000.”ujar Kapolres

Dijelaskan Kapolres DUmai, AKBP DH Ginting SIK, MSi, seperti dilaporkan trajunews, data awal itulah yang kemudian digunakan aparat untuk menangkap S alias selamat Selamat dirumahnya Jalan Tegal Sari RT 001 Desa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

''Dari tangan Selamat, polisi berhasil menyita  Barang bukti Satu Unit Sepeda Motor  merek Honda Beat BM 6206 EL (Nopol Palsu) warna Merah putih hitam dengan Noka MH1JFM223FK133268 dan nosin JFM2E-2155087.”tutup Kapolres DH Ginting

Sementara itu peristiwa tindak pidana kasus pengelapan sepeda motor bermula Pada hari Minggu tanggal 04 September 2016 sekira pukul 14.00 wib korban Romi Putra(31) yang sedang duduk di kasir  toko Baju sekitar pasar kelapa yang beralamat Jalan Budi kemuliaan Kelurahan Rimba sekampung kecamatan Dumai Kota. Kemudian tersangka D Als Andi datang dan meminjam sepeda motor korban,dengan merek Honda Beat warna merah nomor polisi BM 3616 HE. Kepada Romi Putra, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi mandi kerumah saudaranya di komperta bukit datuk.

Merasa curiga pasal nya hingga pukul 18.30 wib, tersangka belum juga mengembalikan motor yang dipinjam, korban meminta bantuan temannya untuk mencari tersangka di komperta bukit datuk. namun setelah sampai dilokasi yang dimaksud teman korban tidak menemukan tersangka.

Atas kejadian tersebut korban  Mengalami kerugian Rp10.500.000.  Dan saat ini tersangka telah diamankan Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. (R07/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index