Polresta Pekanbaru Tetapkan Tujuh Penghuni Kamar 419 Hotel Grand Central Tersangka Narkotika

Polresta Pekanbaru Tetapkan Tujuh Penghuni Kamar 419 Hotel Grand Central Tersangka Narkotika
Penghuni kamar 419 Hotel Grand Central dimankan polisi menggunakan kursi roda.Foto: Tribrata
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan tujuh orang penghuni kamar 419 Hotel Grand Central Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 
 Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Sutanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dedi Herman Sik mengatakan, penetapan ke tujuh tersangka itu setelah dilakukan gelar dan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
"Berdasarkan gelar perkara dan kordinasi dengan pihak Kejari Pekanbaru, ke tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi Herman Sik, Jumat, 20 januari 2017.
 
Ketujuh yang diamankan tersebut yakni,  RK alias Riki (24), BP alias Rio (27), FH alias Ojan (22), HH alias Ai (33), DA alias Dimas (36) dan wanita berinisial AS alias Suci (19) serta SR alias Sasa (24).
 
Dijelaskan Dedi, ketujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Junto Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara.
 
"Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjut guna terhadap ke tujuh tersangka tersebut," tukas Dedi.
 
Diberitakan Riau Editor, sebelumnya, Kepolisian Sektor Payung Sekaki, menggerebek kamar 419 Hotel Grand Central Jalan Sudirman Pekanbaru yang diduga digunakan sebagai ajang pesta narkaba, Senin 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.30 WIB.
 
Penggerebekan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan seorang tersangka narkoba jenis pil ekstasi yang diamankan sebelumnya oleh Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki.
 
Unit Rekrim Polsek Payung Sekaki yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan. Dari situ, petugas mengamankan 7 orang tersangka.
 
Ketujuh tersangka itu adalah RK alias Riki (24), BP alias Rio (27), FH alias Ojan (22), HH alias Ai (33), DA alias Dimas (36) dan wanita berinisial AS alias Suci (19) serta SR alias Sasa (24).
 
Namun, saat penggerebekan berlangsung empat dari tujuh diduga tersangka mencoba kabur dengan cara melompat dari jendela yang ada dilantai empat kamar 419 Hotel Grand Central.
 
Riki, Rio dan Dimas saat ini menjalani perawatan intesnif di RS Bhayangkara Polda Riau akibat sejumlah luka yang dialami lantaran terjtuh saat melompat.
 
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1 bungkus sabu seberat 5,4 gram, 24 butir pil ekstasi warna biru merek CK serta setengah butir dalam bungkus terpisah, 1 bong hisap dan 2 mancis.
 
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor Yamaha RX King warna merah Nopol BM 2110 QU, Yamaha Vixion warna hitam Nopol BM 5286 LL, Honda Scoopy warna merah Nopol BM 2925 AJ dan Honda Beat warna hitam Nopol BM 2997 TP. (R07/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index