Dipergoki Lagi Berdua di Jalan, Sejoli Dipaksa Berhubungan Badan, Lalu... Ceweknya Diperkosa

Dipergoki Lagi Berdua di Jalan, Sejoli Dipaksa Berhubungan Badan, Lalu... Ceweknya Diperkosa
Pelaku saat diamankan polisi
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Sebut saja namanya Bunga (16) menjadi korban pemerkosaan dua lelaki tua yaitu H (40) dan U (44) yang merupakan warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar menceritakan kejadian tersebut bermula sewaktu Bunga dan Bujang (17) yang merupakan temannya Bunga sedang melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor.
 
Karena saat itu jalan menuju rumah Bunga licin akibat hujan, Bunga turun dari sepeda motor, tapi tiba-tiba datang kedua orang pelaku itu dan langsung menuduh mereka (Bunga dan Bujang ; red) telah berbuat asusila pada Selasa (17/01/2017) sekira pukul 21.00 wib yang lalu di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
 
"Bunga dan dan Bujang membantahnya dan mengatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan, namun kedua pelaku tidak mempercayainya dan memaksa Bunga untuk berhubungan badan (layaknya suami istri)," ungkap Kapolres Inhil, Ahad, 22 Januari 2017.
 
Dan karena takut, Bunga dan Bujang terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H, menyuruh pelaku U dan korban Bujang untuk pergi mengambil sepeda motornya dan meninggalkan Bunga berdua dengan pelaku H.
 
"Saat mereka tinggal berdua, pelaku H memaksa Bunga untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan. Karena korban menolak, H kemudian menjatuhkan Bunga dan menyetubuhinya secara paksa. 
 
Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak Bunga keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang, selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan Bunga dan Bujang di TKP,"paparnya lagi
 
Bunga akhirnya mengadu pada orang tuanya atas perlakuan tidak senonoh kedua pelaku dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman. 
 
Mendapat laporan dari orang tua korban, Kapolsek Kateman Kompol Bainar memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman untuk menangkap kedua pelaku tersebut dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.
 
"Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar rupiah," pungkasnya. (R17/Src)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index