MEGA KORUPSI PT BLJ... Mantan Bupati Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

MEGA KORUPSI PT BLJ... Mantan Bupati Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang merugikan negara Rp300 miliar.
 
Tuntutan dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Herinato dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 25 Januari 2017.
 
Selain penjara, Herlian juga dituntut membayar denda Rp300 juta atau 3 bulan kurungan. Selain Herliyan, JPU juga menuntut tiga terdakwa lain, yakni mantan Sekdakab Bengkalis non aktif, Burhanuddin, Kepala Inspektorat Mukhlis.
 
Dengan hukuman 5 tahun penjara, denda  Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Seluruh terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. 
 
Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU ,omor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
 
"Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada pihak yang menerima aliran dana," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Joni.
 
Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp300 miliar pada APBD 2012 silam, Dana itu diperunttukan pembangunan dua PLTU di Lubuk Bakul, Pinggir. Kenyataanya, dana itu dialihkan ke sejumlah anak perusaan PT BLJ.
 
Di antaranya pembangunan sekolah internasional di Jalan Arifin Ahmad, pembelian motor gede, dealer dan lainnya.Dalam kasus ini, Kejari Bengkalis juga menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT BLJ, Yusrizal Ardani dan stafnya, Arim Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index