Konflik Lahan Warga vs Perusahaan

Dituduh Mencuri Sawit,7 Warga Payung Sekaki Dipolisikan

Dituduh Mencuri Sawit,7 Warga Payung Sekaki Dipolisikan
warga pagar mayang datangi polres rohul

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Konflik Lahan antara masyarakat dengan Perusahaan di Kabupaten Rohul, terus terjadi.

7 Warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu-Riau,yang bekerja sebagai pemanen Kebun, milik warga Desa Pagar Mayang yang bermitra dengan PT Marangkai Artha Nusantara (MAN), Jumat (23/10) , Di tahan Polisi. Mereka dituduh  perusahaan mencuri di kebun yang di klaim oleh Perusahaan.

Karena merasa rekanya tidak Bersalah, Ratusan Warga Desa Pagar mayang, Jumaat (23/10) malam, mendatangi Mapolres Rohul, untuk meminta pembebasan ke 7 Rekan mereka. Ke- 7 warga payung sekaki yang diamankan, masing-masing, Rizal, Dian, Rohani, Triono,  Agus, Amin dan Iwan.

Selain 7  orang warga,  polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Mobil Colt Diesel yang sudah dimuat 9 Ton TBS, serta alat dodos. Ratusan warga Pagar mayang, yang didominasi warga Eks transmigrasi, datang ke Polres Rohul, memberikan dukungan untuk rekan mereka yang ditahan.

"Kami meminta 7 rekan kami berserta Mobil, alat-alat panen kami dikembalikan, karena kami tidak mencuri, itu lahan kami" ujar Syamsudin salah seorang warga.

Menurut keterangan Syamsudin, Lahan seluas 154 Hektar yang menjadi pangkal permasalahan, merupakan Hak milik masyarakat pagar mayang. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat Transmigrasi yang dimiliki warga. " Bagaimana mungkin, masyarakat dituduh mencuri di lahanya sendiri itukan aneh" tutur Syamsudin lagi.

Setelah 2 jam menunggu Warga akhirnya di temui oleh  Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rachmad  Salihi yang menangani perkara tersebut. Dalam penjelasanya, Rachmad Salihi, menjelaskan bahwa Polisi bertindak berdasarkan  laporan salah seorang Petinggi Perusahaan, bernama Barmansyah. Bahwa telah terjadi Pencurian TBS dilahan miliknya  yang sudah dibagi 40:60 dengan masyarakat, tepatnya di titik B8 dan B9.

"Kita bertindak berdasarkan laporan, salah seorang masyarakat melaporkan bahwa ada pencurian" Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa Ke-7 orang warga pagar mayang yang diamankan saat ini baru berstatus saksi untuk diperiksa. Namun meski masih berstatus saksi, Polisi belum bisa melepaskan, ke 7 orang warga tersebut karena polisi masih melakukan pemeriksaan kepada ke 7 warga. Apalagi Polisi memiliki Wewenang menahan 1 Kali 24 jam, ujar Kasat Reskrim. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index