Konflik Lahan Warga vs Perusahaan

Ini Bukti Kepemilikan Lahan Versi Warga Pagar Mayang

Ini Bukti Kepemilikan Lahan Versi Warga Pagar Mayang
ilustrasi sengketa lahan PT Merangkai Artha Nusantara

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kisruh Lahan masyarakat,  DK2 SPE, Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dengan PT Marangkai Arta Nusantara (MAN), yang berujung penahanan 7 warga payung sekaki (pemanen dan supir) merupakan sengketa terhadap legalitas kepemilikan lahan tersebut.

Warga pagar mayang mengklaim,  bahwa mereka adalah pemilik resmi lahan tersebut yang dibuktikan dengan adanya  Sertifikat Hak milik.

Salah seorang Warga Pagar mayang Syamsudin menuturkan, bahwa lahan yang saat ini diklaim perusahaan, merupakan  Tanah Transmigrasi yang dimiliki masyarakat.Pada tahun 1995 Warga  menjalin kerjasama mitra pola KKPA dengan PT.MAN.

Dalam perjanjian awal dengan PT MAN, perusahaan bersedia menanam lahan masyarakat, yang biaya penanamanya akan dibayarkan warga dengan cara di cicil setelah sawit berumur 48 bulan. Setelah perjanjian disepakati, warga kemudian,menyerahkan sertifikat mereka ke Perusahaan sebagai Anggunan  Bank untuk mendapatkan pinjaman penanaman.

Sekitar Tahun 2000, sawit yang ditanam pun, sudah mulai bisa dipanen, masyarakat pun mengangsur hutang mereka dengan sistem pembagian, 60 Persen Hasil  untuk masyarakat dan 40 persennya lagi diserahkan ke perusahaan untuk membayar Hutang. Namun Ironis, meski hasil sawit setiap bulan dipotong, oleh perusahaan,  warga  tidak pernah mendapatkan laporan, tentang  rincian berapa hutang yang sudah mereka bayarkan ke perusahaan.

"Perusahaan tidak transparan kepada masyarakat, berapa sebenarnya hutang yang sudah kami bayar, jadi kami tidak tahu hutang kami itu sudah lunas atau belum" sebut Syamsudin.

Anehnya, Pada Tahun 2008, perusahaan mengajak warga pemilik lahan untuk memperbarui perjanjian. Dalam perjanjian itu, perusahaan meminta perubahan terhadap perjanjian sebelumnya. Perusahaan mengajukan perubahan perjanjian dari  angsuran hutang menjadi pembagian lahan.

Karena merasa diberatkan, masyarakat sepakat untuk menolak menandatangani perjanjian tersebut. " Ini kan pembodohan, masak kami yang terus bayar hutang atas biaya penanaman yang sudah dikeluarkan perusahaan, tetapi sesudah dibayar, perusahaan meminta masyarakat menyerahkan lahan 40 persen ke perusahaan, kan ngak logis, kami kan hanya berutang, setelah lunas maka lahan itu kan kembali ke kami" kata Syamsudin.

Atas kejadian ini, Syamsudin meminta kepada kepolisian untuk memandang kasus ini se adil-adilnya. Karena masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat terkait kepemilikan lahan tersebut yakni sertifikat hak milik.

Sebelumnya, Kisruh sengketa Lahan antara masyarakat pagar mayang dengan PT.MAN menanas, setelah ratusan warga mendatangi  Polres Rohul untuk meminta polres membenaskan  7 warga payung sekaki (selaku buruh panen dan supir angkut TBS dari lahan-red),

Karena dilaporkan melakukan pencurian di lahan yang di Klaim PT.MAN. Ke- 7 warga payung sekaki yang diamankan, masing-masing, Rizal, Dian, Rohani, Triono,  Agus, Amin dan Iwan. Selain 7  orang warga,  polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Mobil Colt Diesel yang sudah dimuat 9 Ton TBS, serta alat dodos.

Hingga saat ini, polisi masih menahan ke 7 warga itu selama 1 kali 24 jam dengan status saksi, warga yang merasa rekanya tidak bersalah memilih menginap di Makopolres Rohul, hingga7 rekan mereka dibebaskan.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index