Sidang Suap APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015

Suparman Dituntut 4,5 Tahun, Johar Firdaus 6 Tahun Penjara

Suparman Dituntut 4,5 Tahun, Johar Firdaus 6 Tahun Penjara
Suparman-Johar Firdaus
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut  dua mantan ketua DPRD Riau,  Suparman dan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dengan hukuman masing-masing enam dan 4,5 tahun penjara.
 
Kedua orang ini terdakwa dalam status mereka sebagai terdakwa dugaan suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
 
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu, Johar Firdaus selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan terdakwa dua Suparman selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis, 26 januari 2017.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
 

Berita Lainnya

Index