PARAH...Suami Istri Tersangka Pungli Disdukcapil Mengaku Uang Buat KTP KK untuk Beli Sabu

PARAH...Suami Istri Tersangka Pungli Disdukcapil Mengaku Uang Buat KTP KK untuk Beli Sabu
Tiga orang yang diamankan Tim Saber Pungli di Disdukcapil. Dua diantaranya kini berstatus tersangka.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polresta Pekanbaru telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
 
Kedua tersangka yakni pasangan suami istri, RT (30) warga sipil dan F (31) pegawai di Disdukcapil Kota Pekanbaru.
 
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Bimo Arianto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pungli.
 
"Hasil gelar perkara kita tetapkan dua orang tersangka, RT dan F. Sedangkan R yang juga diamankan masih dalam pemeriksaan," terang Bimo, Jum'at, 27 Januari 2017 seperti dilaporkan Tribun Pekanbaru.
 
Ditambahkan Bimo, ketiganya juga dipastikan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
 
"Untuk pemeriksaan terkait narkoba, kita masih dalami," ujarnya.
 
Fakta lainnya yang diakui tersanga F, uang hasil pungli tersebut dipakai untuk membeli narkoba.
 
"Dari pemeriksaan tersangka mengakui bahwa uang hasil pungli dipakai untuk membeli sabu di wilayah Kampung Dalam," terang Bimo.
 
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang korupsi tentang gratifikasi serta Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 administrasi dan kependudukan. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index