Tengah Malam, Salah Satu SPBU Kelurahan Tampan Masih Layani Konsumen Pakai Jerigen

Tengah Malam, Salah Satu SPBU Kelurahan Tampan Masih Layani Konsumen Pakai Jerigen

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pada tahun 2016 lalu, pertamina telah menerbitkan surat resmi terkait larangan pengisian BBM jenis premiun kepada pengecer yang menggunakan jerigen atau drum.

 
Hal ini telah mengacu pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
 
Dimana isi surat tersebut adalah, Berdasarkan hal tersebut di atas maka diengan ini ditegaskan kembali bahwa Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 dan dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
 
Namun hal ini tak diindahkan oleh salah satu SPBU di jalan Riau, Kelurahan Tampan, Pekanbaru dengan nomor 14.282.6114, pada Sabtu malam, 28 Januari 2018.
 
Dari pantauan riausky.com dilapangan tampak salah seorang pengendara mobil dengsn plat nomor BM 1806 KA mengisi bahan bakar minyak jenis premium dengan menggunakan dua jerigen berukuran besar.
 
Hamu S salah seorang pegawai pertamina yang sedang bertugas tersebut mengakui apa yang ia lakukan salah karena telah mengsi jerigen.
 
"Memang saya salah, saya mengisi premium lebih dari 10 liter pada konsumen yang menggunakan jerigen. Alasannya dia (konsumen, red) mau ke kebun. Kalau tak diisikan nanti saya yang di marahi konsumen," ungkap Hamu.
 
Saat ditanyakan berapa pengsisian jerigen yang dilakukan, Hamu kesal.
 
"Ntahla, yang jelas lebih 10 liter, jalau mau tau tanya ajha langsung kejarlah mobil dia tu," ujarnya kesal. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index