Edarkan Sabu di Rumah dan Kantor, TH Diringkus Polres Pelalawan

Edarkan Sabu di Rumah dan Kantor, TH Diringkus Polres Pelalawan

PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Pengedar narkotika jenis sabu sabu seberat 5,90 gram TH (32) diringkus Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan. TH tinggal disalah satu rumah petak lima, Jalan Putri Rani, Pangkalan Kerinci dan  ditangkap Kamis (22/10/15) sekitar pukul 17.40 WIB.

Saat penggeledahan ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri satu bungkus plastik bening terbungkus dengan tisu yang berisikan 11 paket kecil sabu, telepon genggam di atas meja kerja tersangka dan uang sebanyak Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan benda haram tersebut.

Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Putri Rani dan ditemukan lagi dua ball plastik bening pembungkus sabu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini, tersangka TH dan barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polres Pelalawan guna pengembangan perkara lebih lanjut. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index