PELALAWAN (RIAUSKY.COM) - Pengedar narkotika jenis sabu sabu seberat 5,90 gram TH (32) diringkus Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan. TH tinggal disalah satu rumah petak lima, Jalan Putri Rani, Pangkalan Kerinci dan ditangkap Kamis (22/10/15) sekitar pukul 17.40 WIB.
Saat penggeledahan ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri satu bungkus plastik bening terbungkus dengan tisu yang berisikan 11 paket kecil sabu, telepon genggam di atas meja kerja tersangka dan uang sebanyak Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan benda haram tersebut.
Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Putri Rani dan ditemukan lagi dua ball plastik bening pembungkus sabu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini, tersangka TH dan barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polres Pelalawan guna pengembangan perkara lebih lanjut. (RO3)
Edarkan Sabu di Rumah dan Kantor, TH Diringkus Polres Pelalawan
Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 11:55:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Percobaan Begal di Inhil
Selasa, 16 April 2024 - 20:34:28 Wib Hukrim
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 orang Langsung Bebas
Kamis, 11 April 2024 - 04:01:22 Wib Hukrim
Polres Kuansing dan Jurnalis Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
Sabtu, 06 April 2024 - 07:13:54 Wib Hukrim
Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Bupati Apresiasi Polres Bengkalis
Kamis, 04 April 2024 - 13:53:08 Wib Hukrim