ANEH, Lima Desa Ini Punya Dua Kepala Desa, dan Tetap Eksis Sampai Hari Ini, Penyebabnya tak Lain...

ANEH, Lima Desa Ini Punya Dua Kepala Desa, dan Tetap Eksis Sampai Hari Ini, Penyebabnya tak Lain...
Ilustrasi perebutan desa.
PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Lima desa di wilayah Rokan Hulu ini mempunyai dua kepala desa di satu wilayah administrasi yang sama. usut punya usut, ternyata, kelima desa tersebut masih terlibat konflik antar kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.
 
Walau telah ditengahi Kementerian Dalam negeri, tapi sampai saat ini, status lima desa itu masih saja tetap memiliki dua kepala desa.
 
Kelima desa tersebut masing-masing adalah Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Desa Rimbo Makmur, dan Desa Rimba Jaya Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Sampai saat sekarang ini kelima Desa tersebut masih sengketa dengan Kabupaten Kampar.
   
Dalam Desa tersebut memiliki dua orang Kepala Desa ada Kepala Desa dari Kabupaten Kampar, dan Kepala Desa dari Kabupaten Rokan Hulu. Kepala Desa dari Kabupaten Kampar masih status Pjs (Pejabat Sementara), sedangkan Kepala Desa dari Kabupaten Rokan Hulu Kepala Desa Defenitif, atau hasil pilihan warga Desa dengan cara pesta Demokrasi.
 
Permasalahan sengketa wilayah ini, sudah bertahun-tahun lamanya belum ada kepastian apakah lima desa tersebut masuk wilayah Kabupaten Kampar, atau Kabupaten Rokan Hulu. Kelima Kepala Desa dari Kabupaten Rokan hulu, selalu mengeluhkan kepastian Desanya.
 
Karena kelima desa yang bersengketa itu, tidak mendapat bantuan Dana Desa (DD), dari Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian warga setempat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada maupun Pileg.
   
Herdianto A SSTP, Camat Kunto Darussalam saat dikonfirmasi RiauGreen.com di ruang kerjanya, Senin (30/01/2017) mengatakan, memang saat sekarang ini, kode lima Desa masuk Kabupaten Kampar, namun seluruh urusan Administrasi yang lima Desa masuk Kabupaten Rokan Hulu.
 
"Warga yang ada di lima Desa tersebut, 85 persen warga Kabupaten Rokan Hulu. Tentang kepastian wilayah Kabupaten Rokan Hulu, atau Kabupaten Kampar ditentukan Mentri dalam Negeri, bukan camat yang menentukan," sebut Herdianto.
   
Dilanjut Camat, Kami hanya menjalankan tugas yang diperintahkan Bupati Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian selagi undang-undang nomor 53 tidak di rubah, posisi Lima desa tersebut tetap wilayah Kabupaten Rokan Hulu, terang Camat. (R04/rg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index