SIMPAN SABU... Dua Warga Selatpanjang Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

SIMPAN SABU... Dua Warga Selatpanjang Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi
Para pelaku saat diamankan polisi
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - RT (19) dan AI (20) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Meranti. Dua warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau itu terpaksa mendekap dibalik jeruji besi setelah ditangkap kedapatan memiliki narkotika diduga jenis shabu. 
 
Penangkapan terhadap kedua tersangka pada Senin, 30 Jnauari 2017 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Kelapa Gading,  Kelurahan Selatpanjang Timur,  Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut barawal dari ditangkapnya tersangka berinisial RT. Berdasarkan hasil lidik anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa RT sudah terindikasi sebagai perantara serta pengguna dalam jual beli transaksi narkotika diduga jenis shabu.
 
Saat dilakukan penangkapan, di tangan terlapor RT ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram dan 1 unit Hp untuk alat komunikasi. 
 
Setelah diamankan, tersangka RT mengaku kalau barang haram tersebut dibelinya dari AI warga yang tinggal di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur.
 
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah AI. Di tangan AI, polisi juga turut mengamankan 1 unit Hp yang digunakan sebagai alat komunikasi.
 
"Kedua terlapor beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, didampingi Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Selasa, 31 Januari 2017.
 
Kedua tersangka sudah terjerumus kedalam tindak pidana narkotika kurang lebih 6 bulan. "Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index