Terendus Punya Empat Rekening Senilai Rp3 Miliar, Bendahara Dinas di Kampar Ditahan Jaksa

Terendus Punya Empat Rekening Senilai Rp3 Miliar, Bendahara Dinas di Kampar Ditahan Jaksa
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  ZE, seorang bendahara pengeluaran pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Riau terkait kepemilikan empat rekening tak wajar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. 
 
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan sekaligus menetapkan status ZE sebagai tersangka dalam pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP), dan Ganti Uang, atau anggaran rutin pada kantor dinas tempat dia bertugas. 
 
"Jadi, Selama tahun 2010-2015 tersangka ZE, bertugas sebagai bendahara pengeluaran dinas, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan  cara setelah anggaran tadi UP dan ganti uang cair, masuk ke rekening resmi bendahara, seharusnya uang itu diambil diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Yang terjadi ia mencairkan uang kemudian sebagian sedikit-sedikit ditampung ke rekening pribadi,"  ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta .
 
Secara keseluruhan terdapat jumlah senilai Rp 3 Miliar lebih. Hasil penyidikan dari jumlah uang tersebut ada yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka.
 
Dugaan Tipikor ini terungkap dari analisis data transaksi keuangan yan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik tersangka ZE selaku bendahara pengeluaran pada dinas tersebut.
 
Kejaksaan Agung meneruskannya ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.
 
Dari transaksi uang yang ada di empat rekening milik tersangka, penyidik mengendus dugaan Tipikor.
Jumlah uang di keempat rekening tersebut diketahui tidak wajar.
 
Ternyata benar adanya, dari hasil penyelidikan diperoleh cukup bukti dalam pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP), dan Ganti Uang, atau anggaran rutin.(R07/tribunpekanbaru)
 

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index