Melintas di Fly Over di Luar Jam yang Ditentukan, Siap-siap Tilang Menunggu Anda...

Melintas di Fly Over di Luar Jam yang Ditentukan, Siap-siap Tilang Menunggu Anda...

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ingat...sepeda motor agar tidak melintas di jalur fly over di luar jam resmi yang diizinkan. Bila tidak, siap-siaplah menjadi korban surat tilang. 

Kamis, 2 januari 2017, setidaknya sebanyak 20 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polresta Pekanbaru kepada pemilik kendaraan roda dua yang melintas di fly over sudirman.
 
Seperti diketahui dua ruas fly over di Jalan H Imam Munandar-Sudirman dan Tambusai-Sudirman diberlakukan jam tertentu untuk kendaraan roda dua bisa melintas.
 
Sepeda motor hanya boleh melintasi ruas fly over pada pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB untuk pengendara dari arah selatan (bandara) menuju utara (tugu zapin atau arah kota).
 
Serta arah sebaliknya mulai dari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB. Namun pengendara tampaknya tidak mengindahkan larangan tersebut.
 
Polisi yang melakukan pengamanan pun mendapati beberapa pengendara sepeda motor yang tetap menggunakan fly over.
 
Padahal saat itu beberapa personel Lantas berdiri persis di samping ruas fly over.
Selain itu juga sudah ada plang larangan kendaran roda dua lewat fly over sesuai dengan jamnya.
 
"Kita lakukan penindakan karena sebelumnya disosialisasikan. Bahkan himbauan baik melalui media massa serta pemberitahuan langsung dilapangan,"terang Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan seperri dilaporkan tribun pekanbaru.
 
Terkait dengan masih banyaknya yang menerobos rambu larangan, Budi mengimbau agar pengendara untuk lebih disiplin.
 
Sebab, menurutnya sesuai dengan rapat Forum LLAJ, penindakan harus dilakukan.
"Pengendara harus patuhi rambu-rambu. Sebab palarangan yang diberlakukan untuk kebaikan pengendara dan mengatur arus lalu lintas agar lebih aman dan nyaman serta tertata," pungkas Budi. (R04/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index