Pemko Pekanbaru Rancang Perda Tamu Pendatang Wajib Lapor 1 X 24 Jam

Pemko Pekanbaru Rancang Perda Tamu Pendatang Wajib Lapor 1 X 24 Jam
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dari luar kota Pekanbaru. Satpol PP kota Pekanbaru akan membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur seluruh pendatang yakni tamu wajib lapor 1x24 Jam. 
 
Demikian diungkapkan Kasatpol PP Zulfahmi Adrian, Jumat, 3 Februari 2017.
 
Disebutkannya, ‎meski aturan ini sudah diketahui seluruh RT ataupun RW sekota Pekanbaru, ini masih kebijakan sepihak saja, belum ada payung hukum yang mengikat.
 
"Maka dari itu kita akan membuatkan payung hukumnya, dengan begitu seluruh RT ataupun RW bisa melakukan pengawasan di setiap perumahan," jelasnya.
 
Ditanya, sejauh mana progres pembuatan perda tersebut, Zoel mengatakan bahwa bahwa secara lisan sudah di sampaikan ke bagian hukum, saat ini pihaknya sedang melakukan kelengkapan draf peraturan tersebut.
 
"Diharapkan tahun ini perda tersebut sudah rampung," tuturnya mengakhiri. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index