Ditetapkan KPU, Ini Jadwal Kampanye Terbuka Paslon Pilwako Pekanbaru

Ditetapkan KPU,  Ini Jadwal Kampanye Terbuka  Paslon Pilwako Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye terbuka lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru menjelang pelaksanaan pemilihan Wako-Wawako Pekanbaru 15 Februari 2017.

Penetapan tersebut disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 97/kpts/kpu-kota-004435265/XII/2016 yang mulai berlaku terhitung Senin, 6 Februari 2017 yang akan datang.

Dari keputusan tersebut, pelaksanaan kampanye terbuka masing-masing pasangan calon diberikan satu hari. masing-masing adalah,
1. Pasangan Syahril-Said Zohrin melaksanakan kampanye pada 7 Februari 2017.
2. Pasangan Herman Nazar-Defi Warman melaksanakan Kampanye pada 6 Februari 2017
3. Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi melaksanakan kampanye pada 10 Februari 2017
4. Pasangan Ramli Walid - Irvan Herman melaksanakan kampanye pada 9 Februari 2017
5. Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah melaksanakan kampanye pada 8 Februari 2017.

Pelaksanaan Kampanye terbuka tersebut, dijelaskan Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya adalah aturan baku yang harus ditaati oleh seluruh pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Pekanbaru yang akan datang.

Adapun untuk teknis pelaksanaan kegiatan kampanye, Amiruddin menyebutkan diserahkan sepenuhnya kepada pasangan calon dan tim pemenangannnya.

''Termasuk untuk tempat pelaksanaan dan apakah akan dilaksanakan kampanye terbuka atau tidak. Itu kembali kepada pasangan calon. Ini kesempatan bagi mereka untuk terakhir kalinya melakukan sosialisasi secarsa terbuka di lapangan atau tempat terbuka dalam jumlah yang lebih besar,'' kata dia.

KPU sendiri akan memantau dan menunggu laporan dari masing-masing pasangan calon terkait pelaksanaan kegiatan yang mereka laksanakan di lapangan. (R07)
 

Listrik Indonesia

#Pemilihan wali Kota Pekanbaru 2017

Index

Berita Lainnya

Index