DISURATI PEMDA, Besoknya Indomaret Langsung Beroperasi di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci

DISURATI PEMDA, Besoknya Indomaret Langsung Beroperasi di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci
gerai Indomaret beroperasi.

PELALAWAN (RIAUSKY.COM)- Ekspansi gerai waralaba Indomaret di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci dinilai ilegal. karena itulah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pelalawan melayangkan surat teguran yang kedua pada pengelola.

 
Pemerintah kabupaten Pelalawan mempertanyakan status perizinan gerai milik perusahaan Waralaba itu di Jalan Pemda. Karena, sampai sejauh ini, gerai tersebut tak pernah mendapatkan izin operasi dari Badan pelayanan Masyarakat, Perizinan Terpadu (BPMP2R) Pelalawan.
 
"Ya, Jumat lalu, kita telah layangkan surat kedua pada waralaba Indomaret," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Abubakar FE, seperti dilaporkan halloriau, Ahad, 5 Februari 2017.
 
Abubakar mengatakan bahwa teguran yang diberikan oleh pihaknya ini menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pelayanan Masyarakat dan Perizinanan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan dikarenakan waralaba tersebut tak memiliki izin operasional namun tetap memaksakan untuk membuka usahanya di daerah ini.
 
"Tapi dari kita kan punya aturan sendiri. Jadi Senin pekan lalu, 31 Januari 2017, kita panggil pengelola Indomaret tersebut dan meminta agar waralaba Indomaret-nya jangan dibuka dahulu. Tapi kenyataannya, Selasa besoknya, 1 Februari 2017 mereka malah langsung buka usaha Indomaret, dan langsung kita berikan surat teguran pertama di saat itu," ungkapnya.
 
Dalam surat teguran pertama itu, sambungnya, pihaknya sebenarnya ingin melihat respon pengelola waralaba tersebut. 
 
"Namun sampai sejauh ini, tak ada respon dari pihak pengelola sehingga kembali Satpol PP dan Damkar melayangkan surat teguran yang kedua pada Jumat kemarin (3/2/2017)," tandasnya.
 
Rencananya, lanjutnya, jika pengelola Indomaret tersebut belum juga menyelesaikan sura izin operasional usahanya, maka pihaknya pada Selasa depan (7/2/2017) kembali akan melayangkan surat teguran yang ketiga atau yang terakhir. Dalam surat teguran ketiga nanti, pihaknya akan memberi waktu 3 hari pada pengelola untuk kembali mengurus surat izin.
 
"Jika masih belum ada respon juga, kami berencana akan menyegel usaha Indomaret itu sampai mereka selesai mengurus surat izinnya," tandasnya.(R04/i)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index