SOAL SURAT IZIN PRAKTEK, Pemko Tolak Permintaan IDI Pekanbaru

SOAL SURAT IZIN PRAKTEK, Pemko Tolak Permintaan IDI Pekanbaru
Azwan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengubah aturan terkait surat izin praktek dokter.
 
Para dokter keberatan, karena dalam kurun waktu tahun 2014 sampai saat ini, penerbitan surat izin praktek dokter dikeluarkan oleh BPTPM Pekanbaru atau Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah OPD baru.
 
Para Dokter di Pekanbaru menilai hal ini tidak relevan. Menurut mereka (dokter,red), seyogyanya yang mengeluarkan surat izin prakter dokter adalah Dinas Kesehatan (Diskes). 
 
"Iya, kemarin perwakilan dokter yang tergabung di IDI dan persatuan dokter gigi di Pekanbaru, sudah bertemu dengan kita. Intinya mereka minta surat izin praktek dokter itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan," kata Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Azwan, pada Senin, 6 Februari 2017.
 
Azwan memimpin pertemuan antara perwakilan dokter di Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru tersebut Jumat pekan lalu di ruang rapat lantai 3 Kantor Wali kota Pekanbaru.
 
"Saat pertemuan tersebut, para dokter ini menunjukan regulasi-regulasi yang menjadi dasar kenapa surat izin praktek dokter itu harus dikeluarkan oleh dinas kesehatan," imbuhnya.
 
Namun setalah dilakukan pembahasan bersama dinas terkait, yakni Dinas STSP, Bagian Kesra dan Bagian Hukum, Pemko Pekanbaru menutuskan bahwa surat izin tersebut tetap dikeluarkan oleh Dinas PTSP bukan Diskes.
 
Kesimpulan ini sekaligus mementahkan usulan yang disampaikan oleh sejumlah dokter saat menggelar pertemuan dengan pihak Pemko Pekanbaru Jumat kemarin di ruang rapat lantai 3 Kantor Wali kota Pekanbaru.
 
"Kita tetap mengacu kepada Perwako nomor 14 dan 40 tahun 2016. Bahwa seluruh perizinan harus dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Termasuk untuk izin pendirian praktek dokter," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index