Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Korupsi Pelabuh

Mantan Sekdakab Meranti dan Kepala BPN Sujud Syukur

Mantan Sekdakab Meranti dan Kepala BPN Sujud Syukur
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Majelis hakim pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membebaskan dua dari empat terdakwa korupsi Pelabuhan Dorak, Kepulauan Meranti, keduanya langsung sujud syukur setelah Ketua Majelis Hakim, membebaskan dirinya dari tuntutan penuntut umum karena dinilai tidak melakukan korupsi.
 
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah, Zubiarsyah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti.
 
Sementara terdakwa Muhammad Habibi selaku PPTK dan terdakwa Abdul Arif, kuasa pemilik lahan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 tahun penjara.
 
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar, Rabu (8/2) kemarin di Ruang sidang Cakra terlihat sedikit riuh oleh keluarga terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi yang tak henti hentinya mengucapkan puji syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim. 
 
Dalam pertimbagan majelis hakim untuk kedua terdakwa yang divonis bebas. Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Untuk itu kedua terdakwa dinyatakan bebas onslaach (Onslah).
 
"Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata," tegas ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, didampingi hakim anggotanya Toni Irfan dan Ahmad Drajad SH.
 
Perbuatan pidana hanya terbukti dilakukan oleh terdakwa Muhammad Habibi dan terdakwa Abdul Arif dan dijatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan.
 
Sedangkan terdakwa Abdul Arif dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesarRp 80 juta atau subsider selama1 tahun kurungan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino dan Robby SH menyatakan pikir-pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi.
 
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. 
 
Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif masing masin sebesar Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan, untuk Muhammad Habibi, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, Perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat itu Pemkab Kepulauan Meranti menganggarkan dana Rp80 miliar dibantu sharing budged dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU sebesar Rp105 miliar jadi total sebesar Rp185 Miliar lebih untuk pelaksanaan proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Dorak.
 
Dalam perjalanannya pembangunan proyek terkendala karena diduga terjadi penyalahgunaan uang negara. Proyek itu terpaksa dihentikan sementara sampai proses hukumnya selesai. Jadi tidak ada kerugian negata sebesar Rp2,1 miliar seperti yang diberitakan buktinya para terdakwa dalam kasus tersebut dibebaskan. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index